Be-songo.or.id

Islam Pesantren untuk Kedamaian Bangsa

(Disampaikan oleh KH. Husein Muhammad )

Kehidupan dan kebersamaan Negara-bangsa kita belakangan ini tampak sedang mengalami krisis multimediasi yang mencemaskan. Berbagai problem sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan agama terus mendera bangsa kita. Mulai dari kriminalitas, kejahatan kemanusiaan, narkoba dan korupsi telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat di negeri ini.

Munculnya kelompok agama radikal dan menyebar dengan pesatnya ke masyarakat telah mengganggu ketentraman rakyat, mengacaukan kedamaian sosial serta merusak sendi-sendi kerukunan warga. Mereka bukan hanya menyebarkan ideologi, atas nama Tuhan yang Maha Agung, mereka memaksakan kehendak dengan syiar kebencian, kekerasan dengan mengibarkan simbol dan atribut keagamaan.

Inilah bukti krisis moral atau rapuhnya karakter bangsa. Karakter jiwa bangsa Indonesia yang sering disebut sebagai bangsa yang religius, ramah, toleran dan damai telah mengalami degradasi kritis. Efektifitas pendidikan pun dipertanyakan -untuk tidak menyebutnya gagal-.

Lalu, Apa tanggung jawab pesantren terhadap problematika diatas ?

Pesantren sudah lama dikenal sebagai institusi pendidikan keagamaan pertama di negeri ini. Eksistensinya bertahan sampai sekarang meski telah ada beratus tahun lalu. Fakta telah menunjukkan bahwa dengan kurun waktu yang demikian panjang pesantren mewarnai dinamika kehidupan rakyat Indonesia yang umumnya masyarakat pedesaan. Klaim itu tentunya tidak lepas dari pengaruh para wali dan sufi pada waktu itu. Proses dakwah para wali yang damai, ramah dan tanpa paksaan telah mampu mengubah kultur masyarakat kita. Sistem tersebut disukai sebab rakyat merasa dihormati dengan tidak menentang budaya leluhur mereka.

Begitu pula dalam pesantren. Pendidikan pesantren yang khas telah mampu melahirkan ribuan generasi yang bukan hanya ahli dalam ilmu keislaman tradisional, melainkan juga keilmuan sosial, humaniora bahkan politik. Sebut saja K. H. Muhammad Hasyim Asy’ari, K. H. Wahab Hasbullah, K. H. Abdurrahman Wahid, dan lain-lain sebagai teladan.

Visi pesantren dalam mendidik, melatih dan menanamkan nilai-nilai leluhur (akhlaqul karimah) kepada santrinya melahirkan generasi yang matang dan cakap dibidangnya. Pun juga ajaran kesederhanaan hidup, keikhlasan, kemandirian, pengabdian, dan sebagainya menjadikan pesantren masih tetap eksis meski tanpa dukungan finansial dari pemerintah. Kini bahkan model pendidikan ala pesantren menjadi trend dunia pendidikan. Boarding school atau full day school adalah beberapa contoh model pendidikan yang mengadopsi sistem ala pesantren.

Tidak hanya itu, cara pandang santri Nusantara ternyata juga menarik hati Negara-negara Islam di dunia. Zamakhsyari Dhofir dalam disertasinya menuliskan bahwa tujuan pesantren tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran santri dengan pelajaran-pelajaran agama. Tetapi juga meninggikan moral, melatih dan mendorong semangat, menghargai nilai-nilai spiritual serta kemanusiaan. Pesantren juga mengajarkan sikap dan tingkah laku yang jujur dan bermoral, menyiapkan para santri untuk hidup sederhana dan bersih hati.

“Setiap santri diajarkan agar menerima etik agama di atas etik-etik yang lain. Tujuan pendidikan pesantren bukanlah untuk mengejar kepentingan kekuasaan, uang dan keagungan duniawi. Dalam diri santri telah ditanamkan pola pikir belajar adalah semata-mata kewajiban dan pengabdian (ibadah) kepada Tuhan,” tulisnya.

Para Kyai pesantren biasa menyabut cita-cita pendidikan pesantren tersebut sebagai Tafaqquh fi_ad-din (pengalaman agama). Pengertian Tafaqquh fi_ad-din di sini bermakna luas dengan hukum-hukum fiqih yang legal formal serta sarat makna esoterik, filosofis, moral dan etika. Oleh karena itu di awal masa pendidikan, pesantren memfokuskan diri pada ajaran dan pelatihan pembersihan hati nurani atau jiwa yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan pendidikan dan pelatihan akal fikiran.

Pada sisi lain, pesantren memiliki khazanah intelektual klasik. Karya para sarjana Islam terkemuka dan unggul di bidangnya masing-masing mengandung pikiran-pikiran keislaman pluralistik yang semuanya -wajib- memperoleh penghargaan yang pantas.

Perbedaan pemikiran dan pandangan di tubuh pesantren pun tidak boleh menafikan persaudaraan dan kebersamaan antar manusia. Itu juga tidak boleh menjadi dasar ketidakadilan terhadap siapa saja dan kelompok mana saja, baik besar maupun kecil. Khazanah intelektual klasik yang maha kaya terus dieksplorasi dan dianalisis secara kritis dan mendalam untuk menemukan butir-butir doktrin keagamaan yang mencerdaskan, penuh wisdom, bijak, memberdayakan dan memberikan solusi atas berbagai problematika masyarakat, bangsa dan Negara.

Para penyebar Islam di Indonesia dan para ulama pesantren masa lampau adalah para agen perubahan social (agent of social change). Mereka hadir dengan dua kekuatan: keluas-dalaman ilmu pengetahuan dan keterbukaan pikiran (infitah al-fikr). Kekokohan moral-spiritual dan kearifan pandangan. Ketulusan hati, kebersahajaan hidup dan kearifan, menjadikan nasehat mereka mampu diterima umat.

 Pesantren dan Tanggungjawab Kebangsaan (komitmen pada Negara)

Dalam banyak hal fundamental, berkaitan dengan system kenegaraan atau politik kebangsaan, pesantren mampu memberi solusi bijak bagi Negara dan bangsa. Kumpulnya para Kyai dan pengasuh pondok pesantren pada Muktamar NU 1984 di Situbondo merupakan cermin indah. Kala itu sebuah keputusan keagamaan yang bersejarah dilahirkan. Yaitu menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status final.

Pemikiran substantif lebih dipentingkan dari pada formalis. Bagi mereka yang paling utama bukanlah nama/label agama untuk sebuah Negara, melainkan implemetasi dan aktualisasi ajaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini Gus Dur, mengemukakan tiga alasannya. Pertama bahwa Negara ini secara faktual dan real dihuni masyarakat bangsa yang plural dan heterogen. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran formal yang baku tentang Negara. Ketiga, pelaksanaan ajaran-ajaran agama Islam menjadi tanggung jawab masyarakat, bukan menjadi tanggung jawab Negara.

Bagitulah sikap para kyai dan ulama pesantren dan NU sejak dulu sampai hari ini. Bagi mereka, Wuhdah Al-Ummah (kesatuan umat), Wihdah al-sya’ab (kesatuan bangsa) dan Wihdah al-insan (kesatuan umat manusia) dalah prinsip. Meski berbeda makna ketiganya tak dapat dipisahkan. Itulah yang disebut dengan istilah Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyah / Ukhuwah Insaniyyah.

Pesantren dan Tanggung jawab Kemanusiaan

Dalam konteks kehidupan politik, social, ekonomi, dan kebudayaan, pandangan-pandangan keagamaan Islam pesantren sebagaimana senbagian sudah disebutkan diatas, memiliki akara ajaran teologisnya sendiri. Ia adalah Ahlusunnah Wal-Jama’ah (Aswaja). Suatu paham keagamaan yang menjunjung tinggi asas-asas modenisasi dalam cara berfikir, bertindak, dan bersikap. Diantaranya adalah Al-Tawasuth (moderat), Al-Tawazun (keseimbangan) dan Al-Tasamuh (toleran). Dengan basis teologis ini, pesantren sejatinya dapat menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalits sekaligus tetap menghargai pemahaman keagamaan lain yang dirasa bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan umat manusia.

Inilah yang menjadi tradisi pesantren yang dikenal jargonya Al-Muhafazhah ‘ala al-Qadim al-shalih wa aal-Akhdz bi al-jadid al-Ashlah (Mempertahankan tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi/pemikiran baru yang lebih baik -dari manapun datangnya-).

Ideologi Aswaja itulah jawaban telak atas tuduhan “ekstrem” atau “teroris” yang sempat tersemat kepada Islam, khususnya dunia santri. Aswaja dalam prakteknya tidak mengenal cara radikal atau kekerasan atas nama dan simbol agama tertentu sekalipun berbeda paham. Aswaja juga tidak pernah menganjurkan pengikutnya untuk memulai perang terhadap kafir/non muslim. Untuk menghindari kemungkaran Aswaja mengajarka nilai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, melalui Hikmah (ilmu pengetahuan), Mau’izhah Khasanah (nasehat yang santun), dan Mujadalah Billati Hiya Ahsan (berdebat dengan cara baik).

Maka jelaslah bahwa Aswaja menolak cara-cara penyebaran agama dengan kekerasan baik fisik, psikis maupun pembunuhan karakter. Dengan ungkapan lain, mereka menggunakan kekerasan dalam menyebarkan agama, meski dengan mengatasnamakan agama atau umat Islam bukan bagian dari masyarakat pesantren dan Aswaja. Kita harus waspadai klaim-klaim mereka itu. (baca: K. H. Achmad Siddiq, Khittah Nahdliyyah, LTNU, Jawa Timur, cet.III, 2005).

Maka sebagai tanggungjawab dan komitmen keagamaan kebangsaan (nasionalisme) dan kemanusiaan, pesantren sudah saatnya tampil kembali di garda paling depan untuk menyelamatkan Negara dan bangsa ini dari ancaman dan aksi gerakan radikal itu. Pembiaran terhadap ideology dan gerakan radikalisme yang mengatsnamakan Islam niscaya akan meruntuhkan bengunan Negara-bangsa.

Sikap dan tindakan pesantren itu kini sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat bangsa. Ini berarti bahwa pesantren dituntut untuk turut serta secara katif dan masih menyebarkan visi, missi dan prespektifnya. Pemerintah sudah saatnya memberi ruang kerja sama yang lebih kepada pesantren untuk memberi pencerahan bangsa, termasuk di dalamnya proses nation dan character building. Ini adalah sebuah “Jihad Akbar” (perjuangan besar), dan ini adalah tantangan bagi pesantren.

(Not.Ainal)