Be-songo.or.id

Corak Feminisme Post-Modern dalam Islam dan Kebudayaan

Ilustrasi oleh Widodo Febri U

Be-songo.or.idKekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang sering terjadi di masyarakat, seperti yang dirasakan oleh salah seorang warga di India yang dikurung oleh suaminya selama 1,5 tahun di kamar mandi.

Perempuan merupakan objek yang sangat rawan dilecehkan karena dianggap lemah dan tak bisa melawan. Oleh karena itu, perempuan di Indonesia bahkan di dunia mendeklarasikan feminisme untung menjunjung hak dan kewajibannya.

Feminisme diprakarsai oleh penggiat perempuan Lady Mary Wortley Montagu pada abad ke – 18. Perempuan mulai menunjukkan pesonanya bahwa dengan menunjukkan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Sebelum mendalami lebih jauh lagi apa itu feminisme dan gender dalam Islam dan budaya lokal, kita kenali dulu lebih dekat apa itu feminisme dan gender.

Menurut Marry Wallstonecraff feminisme merupakan suatu tindakan emansipasi terhadap hak-hak wanita yang bertujuan merekontruksi hak-hak dan kedudukan wanita agar setara dengan laki-laki.

Sedangkan gender merupakan hasil dari konstruksi sosial di masyarakat, yang memberikan streotip pada peran laki-laki dan perempuan. Emansipasi feminisme dan gender juga menjadi persoalan yang menjadi sorotan dalam Islam dan kebudayaan lokal.

Feminimisme Menurut Pandangan Islam

Kehidupan sosial pada zaman Nabi Saw jauh berbeda dengan kehidupan sosial zaman jahiliyah, dalam memperlakukan perempuan saja Nabi Saw telah menempatkan perempuan pada tempat yang sama dengan laki-laki. Hal tersebut dibuktikan ketika beliau menolak keras pembunuhan pada bayi perempuan oleh kaum jahiliyah.

Feminisme disini sebagai upaya mengsetarakan derajat laki-laki dan perempuan. Dikuti dari artikel nu.or.id mengenai apa yang dilakukan oleh Khadijah dan Aisyah yang merupakan ummahatul mu’minin (ibu dari orang-orang yang beriman). Beliau menjadi bukti bahwa Islam mengakui dan meghormati eksistensi serta peran wanita dalam berbagai segmentasi kehidupan baik di ruang privasi maupun di ruang publik.

Surat Al Hujurat ayat 13 menjelaskan bahwa derajat seseorang bukan dilihat dari jenis kelamin, keadaan sosial maupun kedudukan tapi dilihat dari ketakwaannya pada Tuhan. Dalam ayat lain menyebutkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan kodrat,

“sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (Al Qamar : 49)

Qadar disini berarti ukuran atau sifat yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi segala sesuatu, atau juga disebut kodrat. Dalam surat An Nisa Allah juga berfirman :

“….laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakannya dan perempuan juga mempunyai hak atas apa yang diusahakannya”.

Menurut Quraish Shihab (Atik Wartini, 2013) dalam kitabnya Tafsir Al Misbah menyebutkan bahwa perbedaan biologis manusia tidak menjadikan perbedaan atas potensi yang diberikan oleh Allah kepadanya baik laki-laki maupun perempuan, karena keduanya mempunyai kemampuan berfikir yang sama.

Islam sudah sangat memperhitungkan kedudukan perempuan,seperti dalam ayat lain yang memerintahkan kita menghormati ibu kita yang merupakan seorang perempuan.

Terminologi gender dalam islam telah merekonstruksi emansipasi hukum terhadap perempuan dalam berkeluarga, yang dikenal dengan kesetaraan dan keselarasan (kafa’ah).

Konsep yang diberikan kepada perempuan dalam hukum keluarga seperti hak dalam memilih jodoh, hak dalam memusyawarahkan urusan pernikahan, hak dalam menikmati hubungan suami istri, dan hak dalam mengasuh anak.

Sudah saatnya konsep “dapur,kasur,sumur” dihilangkan, bukan bermaksud menghilangkan kodrat perempuan, tetapi terkait kebebasan hak yang dimiliki oleh perempuan itu sendiri dalam mencapai keselarasan dan kemakmuran.

Feminimisme dalam Local Wisdom

Budaya merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki Indonesia, banyak sekali kebudayaan yang dimiliki oleh negara kita ini, contoh saja budaya Jawa dan Sunda.

Konsep gender dalam budaya jawa berupa patriarki, yang cenderung merujuk kepada laki-laki sebagai acuannya (Sri Widiati,  2009). Dikenal juga Male Bias-nya atau seorang istri selalu mengikuti suaminya, seperti istilah ‘swarga nunut, neraka katut’ yang artinya ‘ke surga ikut, ke neraka pun ikut’, dalam artian laki-laki atau suami sangat mendominasi dalam konsep gender ini, baik dalam aspek kedudukan, kepemimpinan, maupun aspek sosial.

Di balik paham tersebut terselip faham lain yang berbanding terbalik, salah satunya istilah ‘sesihane wong bebojoan’ berarti ‘pendamping orang menikah’, yang bermakna kesejajaran antara laki-laki dan perempuan, dimana kedudukannya dapat disini oleh suami maupun istri (Doerwadaminta,  1939).

Kemudian dalam adat Sunda salah satu konsep gender yaitu yang di miliki oleh masyarakat Baduy, yaitu Ambu, Nyi Pohaci, dan Pikukuh, keseimbangan yang mampu menetralisir kekuasaaan laki-laki. Selain itu adat ritual mapag dewi sri yang melibatkan laki-laki dan perempuan, bahkan peran perempuan sangat mendominasi seperti sebagai sinden, penari dan lainnya. Ini merupakan sebuah simbol penghargaan yang tinggi terhadap kedudukan perempuan.

Dalam perspektif lain perempuan dan kearifan lokal merupakan pisau bernata dua, kearifan lokal jika mendominasi perempuan maka menjadi penindas baginya, namun jika kearifan lokal tidak mendominasi maka akan membebaskan perempuan (Jajang,  2014).

Dapat dipahami bahwa feminimisme tidak hanya soal menuntut kebebasan seorang perempuan terhadap haknya kepada laki-laki, namun lebih dari itu. Dalam islam dan kebudayaan masih banyak peran perempuan yang mampu menuai prestasi, misalnya peran RA Kartini dalam memperjuangkan rakyat perempuan dan menjadikannya subjek bukan sebatas objek.

Secara sekilas emansipasi dikiaskan pada feminism yang mengacu pada peran perempuan di dunia publik, padahal feminisme memiliki arti yang lebih luas lagi. Feminisme berkaitan dengan menjunjung tinggi persamaan peran dan derajat perempuan baik dalam lingkup publik maupun privasi.

Penulis : Panpan Alwi

Editor : Azkiya Tsany