Be-songo.or.id

Dinamika Fiqih dan Peradaban

Dalam rangka menyambut satu abad berdirinya organisasi NU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ menggelar sebuah kegiatan bertajuk, “Halaqah Fiqih Peradaban” yang digelar dari Agustus 2022 sampai Januari 2023. Halaqah ini dimulai pada hari Kamis (11/8) di Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung setidaknya di 250 titik di Nusantara dan pada puncaknya nanti akan digelar Muktamar Fiqih Peradaban. Halaqah Fiqih Peradaban cara dari KH. Yahya Cholil Staquf dalam visi-nya menghidupkan KH. Abdurrahman Wahid.

Gus Ulil Abshar Abdalla mengatakan, “Secara substansi pemikiran, Gusdur ingin agar ajaran Aswaja, pesantren dan kitab kuning yang biasa dipelajari di NU dapat memberikan jawaban maupun respon terhadap keadaan dan problematika masyarakat modern dengan dinamika peradaban yang terus berkembang. Saat itu, Gus Dur membuat sebuah halaqoh dengan judul “Rekontekstualisasi Kitab Kuning” pada muktamar 28 di Krapyak juga”. Pengasuh Ghazalia College ini melanjutkan, “Tujuan acara keduanya sama, yakni agar fiqih kita kontekstual dan bisa menjawab masalah-masalah (yang ada di) peradaban baru yang kita hadapi saat ini”.

Dewasa ini, dinamika terus berkembang. Demikian pula problematika-problematika yang ada dengan berbagai dimensi yang berbeda pula. Peradaban dan ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang seiring waktu tidak jarang pada selanjutnya memicu munculnya beberapa problematika yang berkembang. Salah satunya adalah salah satu pegangan hidup bagi umat Islam, yakni terdapat hukum-hukum yang dipandang sudah tidak merger dengan situasi yang ada. Fiqih yang mana merupakan suatu simpulan dan juga maqashid dalam pengembangan hukum syari’at menjadi salah satu dimensi yang dianggap penting juga mengalami dinamika yang terus bergulir dalam menentukan arah kemashlahatan bagi umat.

Memang kemudian pada perkembangannya, banyak solusi-solusi yang lahir dan dihadirkan dalam menjawab problematika-problematika tersebut. Namun persoalan-persoalan selanjutnya adalah masih banyaknya problematika yang belum terjawab dengan solusi yang sudah ada. Ahmad Imam Mawardi dalam Fiqh Aqliyyat- Pergeseran Makna Fiqh dan Ushul Fiqh menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah para fuqoha’ yang salah memperkiran perkembangan umat Islam yang begitu sangat pesatnya. Sehingga beberapa ulama’ pada waktu selanjutnya banyak yang memahami hukum-hukum masyru’iyyat secara tekstual dan akhirnya Islam yang seharusnya disebut sebagai agama yang fleksibel malah cenderung kaku dan keras.

Kekakuan tersebut kemudian membuat pandangan akan Islam dan agama menjadi seolah-olah monoton dan tentu saja kaku sehingga membuat manusia menjadi terbelakang. Padahal jika kita menelisik dalam karya-karya pemikir atau ulama’ masa lalu maka kita akan menemukan samudra-samudra keilmuan yang sangat luas dan sangat menakjubkan yang tentu saja merupakan jawaban-jawaban dari problematika umat yang ada. Hal ini dapat kita lihat dalam usaha-usaha saat ini dimana terdapat forum-forum diskusi seperti halaqoh kemudian bahtsul masail yang tentu saja sebenarnya menyiratkan atau menyingkap keluasan pemikiran ulama’ dimasa lalu dengan karya-karya mereka.

Dalam hal ini, fiqih bukan hanya terkait dengan hukum, melainkan juga masalah sosial, aqidah, akhlaq, dan lain sebagainya sehingga fiqih pada dasarnya merespon segala problematika yang ada dalam kehidupan. Contohnya saja peletak dasar madzhab Hanafi Imam Abu Hanifah yang menyoal segala problematika agama di dalam tulisan beliau Fiqh al-Akbar.  Hal ini tidak terlepas dari dinamika Fiqih sendiri yang selalu membersamai dinamika peradaban sehingga wilayah cakupan kajian fiqih ini terus berkembang. Pada masa awal, kajian fiqih adalah segala hal yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’ah dan kaidah-kaidahnya. Pada paruh waktu selanjutnya, kajian atau ruang lingkup fiqih terpisah dengan masalah aqidah, theologi, maupun akhlak dan pada waktu belakangan mengerucut pada pembagiannya di bidang ubudiyyah, muamalah, munakahah, siyasi, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya semua ruang lingkup kajian fiqih selalu berpegang atau berlandaskan kepada maqashid yang sudah masyhur dikalangan pemikir konservatif maupun kontemporer, yakni al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Oleh karena itu para ulama’ sebenarnya harusnya sepakat untuk mengambil hal-hal yang dianggap lebih mashlahah dari pada yang menimbulkan mudharat. Dalam hal ini, kekakuan ulama’ maupun pemikir muslim modern yang sudah disebutkan tadi menolak ide-ide pembaharuan terhadap fiqih ini karena pemahaman mereka terhadap teks yang masih sangat tekstual. Padahal, meskipun teks-teks turots masa lalu itu terlihat kaku, namun pada dasarnya terdapat kaidah-kaidah dasar yang ada didalamnya untuk kemudian diambil dan menjadi sumber acuan dalam menentukan hukum-hukum atau pandangan yang lebih luas lagi. Mengutip dawuh mbah Maimoen, seorang ulama’ kharismatik asal Rembang dalam karya beliau Ulama’ al-Mujaddidun yang mengatakan, “anna al-aqil an yakuna arifan bi zamanihi” yang artinya, “bahwa seorang yang berakal (cendekiawan, pemikir, ulama’) harus dapat mengetahui (beradaptasi dan memposisikan diri sesuai dengan) haliyah peradabannya.

Ide-ide maupun eksperimen atau tajribat dam memformulakan fiqih yang sesuai dengan dinamika peradaban yang sudah dilakukan oleh para pemikir muslim saat ini harus kita apresiasi. Mungkin harus kita fikirkan kembali, bagaimana mungkin kemudian, di zaman yang serba ada dan mudah ini, masih belum muncul seorang mujtahid atau mujaddid yang se-luar biasa imam Syafi’I, seorang pemikir atau cendekiawan sepanjang zaman seperti imam al-Ghazali?

Penulis pernah mengajukan pertanyaan tersebut kepada seorang dosen. Beliau menjawab, “Hal tersebut merupakan bentuk dari kemunduran dialektika umat muslim yang jauh dari keinginan maupun ghirah untuk mempelajari agama dan ilmu pengetahuan secara luas. Umat muslim saat ini masih terlalu sibuk mengenai urusan-urusan yang membuat mereka terlena dengan keadaan Islam saat ini. Mereka lebih senang menerima produk jadi daripada mencari tahu bagaimana produk itu berasal dan diproses Kesadaran mereka ini harus dibangun dengan cara pendekatan-pendekatan yang mungkin juga harus diperbaharui”.

Sebenarnya sejak zaman Walisongo terdahulu, para muballih dan pendakwah Islam sudah berusaha memberikan beberapa hal yang kemudian disebut sebagai bentuk akulturasi budaya dan agama sebagai bentuk aktualisasi atas nilai ke-universal-an Islam sebagai agama yang fleksibel. Dalil-dalil syari’at sendiri merupakan dalil yang shalih likulli az-zaman wa al-makan yang artinya tentu saja bisa diterapkan di segala zaman mengikuti dinamika peradaban. Kemudian kita perlu tahu, bahwa di era global ini, terdapat banyak konsepsi mengenai pemikiran keislaman kontemporer terutama di Insonesia. Salah satunya adalah konsep “Fiqih Sosial” yang ditawarkan oleh KH. M.A. Sahal Mahfudh. Fiqih sosial adalah bagaimana fiqih itu bisa memecahkan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat di era kontemporer ini dengan dasar menjunjung tinggi kemaslahatan bagi semua pihak masyarakat. Latar belakang beliau mencetuskan fiqih sosial berangkat dari kegelisahannya terhadap fiqih yang saat ini mengalami kondisi stagnan dan tidak mampu mengatasi suatu masalah sosial, kebangsaan dan kemanusiaan.

Mantan ketua MUI tersebut mengatakan, “Teks Al-Qur’an maupun hadits sudah berhenti, sementara masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai masalahnya”. Dengan pernyataan ini, Kiyai Sahal seakan ingin mengatakan, “Lakukan Ijtihad”, “Lakukan Tajdid”, atau paling tidak “Lakukan pendekatan Fiqh Manhaji” (istinbath fiqh dengan pendekatan metodologis). Lebih jauh dari itu, Kiyai Sahal juga mencetuskan fiqh sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum Negara.

Artinya, fiqih dapat menjadi jawaban atas permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat saat ini dengan dasar membawa kemaslahatan ummat. Bukan sebagai hukum/pengikat yang stagnan pada satu keadaan di masa lalu yang secara konkret jauh berbeda dengan permasalahan di masa sekarang, akan tetapi lebih menyesuaikan dengan fakta-fakta permasalahan baru yang ada di lapangan.

Kemaslahatan sosial yang dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan sosial untuk menghargai hak-hak dasar manusia (al-Ushul al-Khamsah). Yakni: hifzh al-din (perlindungan atas keyakinan), hifzh al-nafs (perlindungan atas hak hidup), hifzh al-‘aql (perlindungan atas akal, hak berpikir dan berekspresi), hifzh al-nasl (perlindungan atas hak reproduksi) dan hifz al-maal (perlindungan atas hak milik). Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Ulis Syifa’ Muhammadun (Santri Darul Falah Besongo Semarang dan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)