Be-songo.or.id

Distingsi Jilbab Sebagai Simbol Keislaman dan Tren

 https://medium.com/@sales_17978/hijab-the-proclamation-of-humility-a99950a0c205

https://medium.com/@sales_17978/hijab-the-proclamation-of-humility-a99950a0c205

Oleh: Qurrotun Ayun Wulandari

Agama Islam merupakan agama yang universal serta memiliki arti menampakkan ketundukan dan melaksanakan syariat, dan mengikuti apa saja yang dibawakan oleh Rasulullah. Berkaitan dengan hal ini, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjalankan syariat Islam secara keseluruhan. Menjalankan segala yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Namun, akhir-akhir ini banyak nilai-nilai Islam yang luntur dikalngan kaum hawa. Salah satunya yaitu cara berpakaian wanita muslimah, yaitu dengan menggunakan jilbab. Banyak dikalangan masyarakat yang meninggalkan syariat ini dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan lunturnya identitas wanita sebagai seorang muslimah.

Fenomena tersebut bias jadi diakibatkan karena ketidaktahuan, keraguan, dan terbelenggu dari hawa nafsu. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan pandangan bahwa pemakaian jilbab bukan sebuah kewajiban bagi wanita muslimah. Sudah banyak fenomena yang terjadi dewasa ini terkait pemakaian jilbab, tidak banyak dari mereka yang menjadikan jilbab sebagai aksesoris tambahan dalam mempercantik diri dan sebuah tren, bukan menjadi salah satu keharusan sebagai salah satu simbol keislaman.

Dalam tulisan ini akan sedikit memaparkan tentang sebuah perbedaan antara pemakaian jilbab yang sesuai syariat dengan pemakaian jilbab sebagai tren saja. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba mengungkap mengenai pembahasan dalil-dalil dalam perspektif Al-Qur’an mengenai jilbab.

Analisa Sejarah Jilbab sebagai Simbol Keislaman

Secara etimologi, Jilbab berasal dari kata Jalaba, yang berarti membawa atau mendatangkan. Jilbab secara Lughawi juga bermakna pakaian (baju kurung yang longgar). Bagi masyarakat pada umumnya, jilbab sering diidentikkan dengan pakaian yang digunakan oleh perempuan sebagai identitaas dan simbol keislaman dirinya.(1)

Dalam bahasa Inggris, jilbab sering diartikan dengan kata veil (sebagai varian Eropa lainnya, misalnya voile dalam bahasa Prancis) biasa dipakai untuk merujuk pada penutup tradisional kepala, wajah (mata, hidung, atau mulut) atau tubuh wanita. Makna leksikal yang dikandung kata ini adalah “penutup”, dalam arti “menutupi” atau “menyembunyikan atau menyamarkan”.(2) Dalam hal ini kata veil dapat mengandung tiga unsur, yaitu melindungi kepala, menutupi wajah (sampai bahu), dan badan.

Berbicara tentang jilbab, bukan sesuatu yang baru. Jilbab sudah ada sejak dahulu, jilbab datang beratus-ratus tahun sebelum datangnya islam. Jilbab sendiri memiliki bentuk yang sangat beragam, dan memiliki keterkaitan dengan aurat bagi wanita, khususnya muslim. Penggunaan jilbab bukan hanya di kalangan muslim saja. Peradaban Yunani juga menggunakan jilbab sebagai penutup wajah dengan menggunakan ujung selendangnya, atau menggunakan hijab khusus yang terbuat dari bahan tertentu, yang tipis dan memiliki bentuk yang sangat unik.. Selain itu, istilah jilbab juga digunakan oleh kaum kristiani, para biarawati menutup tubuhnya dengan pakaian yang menjulur sampai kebawah, dan menutup kepalanya menggunakan kain yang menutupi seluruh bagian kepalanya sampai muka.

Dalam masyarakat Arab pra-Islam, jilbab bukanlah hal baru bagi mereka. Biasanya, anak wanita yang mengenakan jilbab, hal ini sebagi tanda bahwa dirinya minta untuk segera dinikahkan. Disamping itu, menurut mereka jilbab merupakan ciri khas yang membedakan antara wanita merdeka dan para budak atau hamba sahaya.(3) Dalam tradisi mereka banyak istilah yang disamakan dengan hijab, seperti niqab, khimar, qina’, khaba, dan khadr. Menurut mereka menggunakan hijab adalah suatu kewajiban bagi wanita, dan sebagai tradisi yang harus dilestarikan.

Analisa Teori Ulumul Qur’an pada ayat jilbab

Persoalan pemakaian hijab tidak dapat dipisahkan dengan persoalan aurat bagi wanita. Dalam memahami persoalan ini perlu diuraikan ayat-ayat yang membahas tentang aurat bagi wanita. Dalam hal ini Quraish Shihab memiliki pandangan terhadap persoalan aurat. Menurutnya, menutup aurat merupakan salah satu upaya berpakaian rapi yang dikehendaki agama yang dapat memberikan rasa nyaman dalam jiwa pemakainya. Keterangan batin itu merupakan salah satu dampak yang dikehendaki oleh agama.(4)

Adapun ayat yang menjelaskan terkait jilbab dan fungsi dari pakaian. Seperti yang dijelaskan dalam surat al-A’raf [7]: 26 yang menyatakan: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi aurat dan untuk perhiasan bagimu…”
Ayat ini mengisyaratkan dua fungsi pakaian yaitu menutup aurat (hal-hal yang tidak wajar dilihat orang lain dan rawan “kecelakaan”) dan sebagai hiasan bagi pemakaiannya. Dalam ayat lain dapat di munasabahkan terkait aurat wanita, Allah berfirman dalam surat an-Nur [24]: 31yang menyatakan: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

Dari kedua ayat tersebut membahas tentang aurat wanita, dalam membahas aurat wanita, ada dua kelompok ulama terdahulu yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa kecuali adalah aurat, mereka memahami kata hijab dalam artian tabir. Sedangkan kelompok kedua mengecualikan wajah dan telapak tangan, mereka memahami kata hijab dalam artian pakaian.(5)

Dalam Q.S al-Ahzab [33]: 59 yang menyatakan : “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’ Hendaklah mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih (mudah untuk) dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.”
Ayat ini berbicara tentang fungsi pakaian sebagai pembeda antara seseorang dan selainnya dalam sifat atau profesinya. Selain itu, menurut Ahmad Hasan, ayat ini menjelaskan tentang pengertian jilbab, yaitu pakaian yang menutup sebagian besar badan bagian atas. Seperti halnya yang dikatakan oleh Quraish Shihab, hal ini bertujuan untuk pembeda dan agar wanita muslim tidak diganggu oleh orang-orang munafik.

Asbabun Nuzul ayat ini yaitu, Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW keluar malam untuk buang hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafikin menganggu dan menyakiti mereka. Hal ini diadukan kepada Rasulullah, sehingga beliaupun menegur kaum munafikin. Mereka menjawab: “Kami hanya menganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (QS al-Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam kitab ath-Thabaqat, yang bersumber dari Abu Malik. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’d yang bersumber dari al-hasan dan Muhammad bin Ka’b al-Qurazhi).(6)
Hal ini dijelaskan dalam hadits shahih, bahwa: “Aisyah r.a mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi’, yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi SAW. “Tirailah istri engkau.” Namun, Rasulullah tidak melakukannya. Saudah bin Zam’ah istri Nabi SAW keluar pada salah satu malam di waktu isya. Dia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya (pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata), Ingatlah, Sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah! Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. (Saudah berkata), Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab (perintah untuk bertirai)”. (H. R Bukhari, 99)

Ayat tersebut turun dikarenakan ada alasan atau sebab tertentu, namun ayat itu juga berlaku untuk umum, untuk seluruh kaum mukminin. Allah memerintahkan untuk menjaga pandangan mereka terhadap wanita yang bukan mahramnya. hal ini disebabkan karena pandangan mata dapat menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, dan dapat menimbulkan ke-madharat-an yang besar.

Dalam surat an-Nur ayat 31 kata خمر (khumur) adalah bentuk jamak dari kata خمار (khimar) yaitu tutup kepala yang panjang. Sejak dahulu wanita menggunakan tutup kepala (bagian dari aurat wanita) itu, hanya saja sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan melihat punggung mereka.(7) Sedangkan dalam surat al-Ahzab ayat 59 kata yang menunjukkan makna menutupi seluruh tubuh (aurat wanita) yaitu kata جلا بيبهن bentuk jamak dari, جلباب yang artinya adalah al-malaa’ah (baju terluar) yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi tubuhnya diatas baju kurung, atau pakaian yang menutupi seluruh tubuh.(8)

Fenomena Jilbab Di Era Kontemporer dan Analisis Penulis Terhadap Fenomena yang Ada

Berbicara tentang jilbab memang selalu hangat dibincangkan, terlebih lagi dengan pemahaman mereka mengenai jilbab yang hanya dijadikan sebagai salah satu bentuk memperindah diri (fashion). Fenomena jilbab selalu muncul dengan berbagai pesan yang terkait dengannya. Jilbab dijadikan sebagai identitas atau simbol keislaman bagi kaum muslim, dan domestifikasi wanita.

Terlepas dari hal tersebut, jilbab merupakan bagian dari fashion yang berbasis pada simbol-simbol nasionalisme atau keagamaan tertentu. Secara umum, jilbab dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah (wajib) bagi muslimah yang diinterpretasikan lambang identitas muslim atau simbol keislaman. Tetapi pada perkembangannya jilbab menjadi popular dan menjadi tren tersendiri sebagai gaya hidup seseorang.(9)

Dalam hal ini, sebagian kaum hawa jilbab dijadikan sebagai sebuah aksesoris berpakaian agar terlihat lebih indah. Sejak saat itulah jilbab menjadi tren dikalangan masyarakat. Hal ini yang mengakibatkan penyelewengan maksud dari pemakaian jilbab yang sebenarnya, membuat nilai-nilai keislaman dalam pemakaian jilbab akan bergeser menjadi sebuah tren belaka.

Berkaitan pada latar belakang diturunkannya surat yang sudah dijelaskan diatas, bahwasannya ayat tersebut untuk meluruskan tradisi jilbab pra-Islam yang melilitkan jilbabnya ke punggung, dan dijumpaikan ke dadanya, hal ini bertujuan gara wanita (merdeka) tidak diganggu. Dimasa sekarang, tradisi tersebut berkembang kembali di kalangan kaum hawa, yang mencontoh cara berjilbab seperti zaman jahiliyah. Mereka menganggap bahwa jilbab sebagai aksesoris pelengkap yang dapat mempercantik dirinya bukan sebagai cara mereka menutup aurat.

Pada dasarnya kewajiban menutup aurat itu hanya untuk wanita yang merdeka (pada zaman Nabi SAW). Husein Muhammad mengutip riwayat Abdurrazaq, bahwa Umar bin Khathab memukul seorang amat (perempuan hamba sahaya) milik Anas yang memakai penutup kepala seraya berkata: “Buka tutup kepalamu, janganlah kamu menyerupai pakaian orang merdeka!”. Dalam hal ini, Husain menjelaskan bahwa perintah menutup aurat sudah jelas dalam al-Qur’an, namun batas aurat ditentukan oleh ulama dengan mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Batasan aurat wanita menurut metode feminisme adalah sosiologis kontekstual, yang dipegang adalah nilai dasarnya, yaitu keharusan menutup aurat.(10) Dalam ayat ini tidak menjelaskan secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, namun batas aurat wanita merupakan ijtihad para ulama.

Banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait batasan aurat wanita. Quraish Shihab mengutip dari Imam al-Marghinani dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa aurat wanita merdeka adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Akan tetapi pendapat yang paling tepat (ashah) adalah bahwa kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Bahkan Abu Yusuf mentolerir hampir setengah dari betis kaki. Baginya, lengan tangan wanita juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian atau baju kurung yang longgar, penutup kepala, dan seluruh tubuh. Jilbab bukan sebuah hal baru yang dibahas pada zaman sekarang ini, jilbab sudah ada sejak pra-Islam. Menurut pendapat pada umumnya jilbab diidentikkan dengan wanita muslimah, namun dalam hal ini jilbab bukan hanya berkaitan dengan wanita muslimah saja. Peradaban Yunani juga menggunakan jilbab sebagai penutup kepala dan muka, selain itu para biarawati juga menggunakan jilbab untuk menutupi wajah, kepala dan seluruh tubuhnya. Jadi istilah jilbab ini bukan terkhususkan untuk kaum muslim saja, tetapi memang hal ini di pandangan masyarakat pada umumnya diartikan sebagai simbol keislaman.

Dengan demikian, menurut para ahli tafsir dan pendapat ulama menggunakan jilbab merupakan suatu kewajiban agama bagi kaum wanita. Mereka juga berbeda pendapat terkait batasan aurat wanita, menurut Imam al-Marghinani dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa aurat wanita merdeka adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Akan tetapi pendapat yang paling tepat (ashah) adalah bahwa kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Semoga tulisan ini memberikan persepektif atau pandangan tentang bagaimana seseorang dalam berhijab yang baik dan benar terutama bagi kalangan kaum hawa. Lebih-lebih memberikan pemahaman agar tidak mudah untuk menjustifikasi perbedaan dalam berpenampilan. Dan menjadikan hijab tidak hanya sebagai tren belaka, melainkan juga sebagai gairah untuk meningkatkan dan menumbuhkan nilai-nilai keislaman kehidupan.

Referensi:

1.] Fikria Najitama, Jilbab dalam Kontruksi Pembacaan Kontemporer Muhammad Syahrur, Jurnal Musawa, Vol. 13, No. 1, Januari 2014, hal. 10.
2.] Fadwa El Guindi, Jilbab Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, (Jakarta: PT Serambi ILmu Semesta, 2005, hal. 29.
3.] Ratna Wijayanti, Jilbab sebagi Etika BUsana Muslimah dalam Perspektif Al-Qur’an. Cakrawala, Jurnal Studi Islam, Vol. XXI, No. 2 2017, hal. 154.
4.] M Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah; Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer, ( Tangerang: PT Lentera Hati, 2018), hal. 45-46.
5.] M Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah…hal. 63-75.
6.] A. M. Ismatullah, Penafsiran M Hasbi Ash-Shiddieqi terhadap Ayat-ayat Hukum dalam Tafsir an-Nur, Jurnal Mazahib, Vol. XIII, No. 2, Desember 2014, hal. 148.
7.] M Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah; Pesan Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Tangerang: PT Lentera Hati, 2016), volume 8, hal. 527-528.
8.] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al- Munir, (Jakarta: Gema INsani, 2016), Jilid 11, hal. 425.
9.] Atik Catur Budiati, Jilbab; Gaya HIdup Baru Kaum Hawa, JUrnal Sosiologi Islam, Vol. 1 No. 1, April 2011, hal. 61-62.
10.] Tutik Hamidah, Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, (Malang: UIN- Malik Press, 2011), hal. 82-84.