Be-songo.or.id

Fikih Munakahat : Niat Menikah itu Ibadah

Miftakhul Ulum sedang memaparkan materi Fikih Munakahat

Besongo.or.id– Pondok Pesantren Darul Falah Besongo adakan Kajian Fikih Munakahat sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pascalib 2021 pada Kamis,  (4/2/2021) pukul 14.00 s.d selesai. Acara tersebut diikuti oleh santri kelas 3 (mahasantri angkatan 2018) dengan menggunakan sistem kombinasi offline (berada di pondok langsung) dan online (melalui streaming zoom dan youtube) atau dikenal dengan istilah blended learning.

Kajian fikih tersebut berjudul “Niat Menikah itu Ibadah” diangkat dalam presentasi dari Miftahul Ulum. Segala ibadah yang diniati akan menjadi keberkahan, begitu pula menikah jika diniati dengan kebaikan akan menjadi berkah.

Syirkah berkaitan dengan adanya hubungan dua orang atau lebih, seperti halnya akad dibina oleh dua orang atau lebih. “Membangun rumah tangga itu barokah, yang namanya syirkah itu tidak ada yang sendirian pasti dua orang atau lebih dan syirkah itu barokah”, tutur Miftahul Ulum.

Tujuan menikah tidak lain untuk menciptakan sakinnah, mawaddah dan warahmah. Dalam pernikahan perlu adanya keyakinan dan kesiapan untuk melaksanakan pernikah tersebut. Keyakinan tersebut bisa terhadap mempelai maupun kepribadiannya.

Dalam kajian tersebut, Miftahul Ulum menjelaskan bahwa ada dua target yang biasanya dilakukan dalam pernikahan yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal berupa niat mental, mapan serta tidak bergantungan. Secara eksternal yakni berupa keluarga. Perlu adanya restu orang tua dalam menikah.

“Pastikan keluarga juga sudah tahu dan juga setuju dengan calon pendamping, jangan sampai nikahnya itu menjadi malapetakamu,” tutur Ulum.

Menikah tidak hanya berupa persoalan dua mempelai saja, namun juga berkaitan dengan keluarganya, karena menikah menyatukan dua mempelai dan keluarga besar.

Salah satu asatidz ini juga menjelaskanmengenai usia dalam pernikahan. Dalam UU No. 16/2019 terkait perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Untuk idealnya, usia pernikahan menurut narasumber yaitu bagi perempuan adalah 21-25 tahun sedangkan laki-laki idealnya yaitu usia 25-30 tahun.

Menunda pernikahan merupakan suatu permasalahan, karena tidak mempercepat adanya kesuksesan. Hal tersebut berkaitan dengan adanya tujuan pernikahan untuk melestarikan keturunan yang sholeh/ sholehah.

“Jangan menunda pernikahan, karena dengan menundur-undur pernikahan tidak akan membuatmu cepat membawa kesuksesan namun ketika dicepatkan itu bisa membawa kesuksesan setidaknya dalam keluarga karena akan kehadiran buah hati,” Tambah Ulum.

Pernikahan juga berkaitan dengan mennetukan pilihan. Dalam hal tersebut narasumber berpesan untuk tidak terlalu memilih.

“Selagi memilihnya terlalu lama pasti tidak akan terjadi pernikahan. Segera tentukan pilihan dan jangan terlalu banyak mengoleksi dalam tanda kutip boleh menyeleksi untuk menemukan yang pas namun tidak diperkenankan menggantungkan,” Tutur Ulum lagi.

Berkaitan dengan proses menuju pernikahan terdapat istilah taaruf dan khitbah. Lamanya proses keduanya tidak menjamin adanya pernikahan. Sehingga beliau menganjurkan untuk berhati-hati  dan menjaga diri.

“Jeda khitbah dengan pernikahan juga harus berhati-hati sebab pasti akan ada saja hal yang bisa membatalkan sampainya hubungan hingga ke pernikahan. Karena pacaran terlalu lama tidak tentu berujung pernikahan,” Tegas Ulum.

Sudah tidak asing rasanya perintah dalam kutipan,“Lakilaki yang baik adalah yang mampu memuliakan wanitanya.” Dalam pernikahan perlu adanya komunikasi dan pemahaman antar pasangan tersebut, sehingga dapat diminimalisir adanya konflik dalam rumah tangga.

Wanita diberi hal khulu’ dan lakilaki diberi hak untuk talaq. Namun sebenarnya keduanya harus saling mengetahui hak dan batasanya, sehingga saling memuliakan satu sama lain dan tidak terjadi adanya khulu’ maupun talaq.

Pada closing statement beliau menyampaikan, “Bahwa cinta yang paling mendasar adalah tidak adanya kebencian.” Sudah seharusnya pernikahan dilandasi atas dasar cinta agar terwujud tujuan sakinnah, mawaddah, warrahmah tersebut.

Reporter          : Maulana Misbahul Fuadi

Editor              : Ati Auliyaur Rohmah