Be-songo.or.id

Fiqih Aulawiyah; Membentuk Santri Berpikir Dinamis dan Solutif

IMG-20190105-WA0119

Gambar : Mu’izzatus Sa’adah penulis artikel fiqih aulawiyahfiqih

Oleh : Mu’izzatus Sa’adah*

Perkembangan zaman dan pesatnya teknologi masa kini, tak ayal juga memunculkan problematika umat yang beragam. Hadirnya fiqih prioritas dibutuhkan manusia sebagai solusi dalam menyelesaikan problematika secara benar dan tepat. Santri dengan bekal keilmuwan serta tanggungjawab membangun khoiru ummah, penting untuk memahami dan menerapkan fiqih aulawiyah. Fiqih prioritas yang berangkat dari fiqih muwazzanah berbasis pada pertimbangan kebutuhan, kemaslahatan, pendapat ulama’, serta tempat, kondisi, dan situasi yang ada, sehingga tercipta Islam shalih fii kulli zaman wa makan.

Berkaca pada maraknya kecenderungan manusia yang kurang adil dalam menemptakan dirinya. Acap kali manusia memilih hal yang tidak penting dari hal yang jauh lebih penting. Sehingga pentingnya manajemen prioritas dalam menghadapi problematika masa kini yang beragam, tidak diragukan adanya. Tidak sedikit ayat dalam Al Qur’an yang menunjukkan adanya prioritas dalam berbagai aspek. Terlihat bagaimana Allah swt berfirman dalam Al Qur’an surat At taubah 19-20

۞أَجَعَلۡتُمۡ سِقَايَةَ ٱلۡحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ كَمَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَجَٰهَدَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ لَا يَسۡتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ أَعۡظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَآئِزُونَ ٢٠

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak begitu saja menyamakan tingkatan kualitas seseorang. Allah memprioritaskan orang yang beriman kepada-Nya dan hari kiamat, mau berjihad serta berhijrah di jalan Allah dengan harta benda mereka lebih tinggi di sisi Allah daripada orang yang mengabdikan dirinya untuk memberi minuman kepada orang sedang berhaji, dan mengurus masjidil haram. Sehingga dapat disimpulkan bahwa prioritas penting adanya.

Termasuk juga dalam hal iman dan amal, didalamnya terdapat hierarki atau tingkatan. Hal ini terbukti dengan adanya hadis Rasulullah saw berkenaan dengan pertanyaan sahabat mengenai jenis amal dan iman apa yang paling utama (afdhol). Salah satunya yakni hadis yang diriwayatkan muslim bahwa cabang iman yang terbagi lebih dari 70 cabang, dan iman yang paling rendah tingkatnya adalah menyingkirkan gangguan di jalan. Kaitannya prioritas dalam amal, juga terdapat beberapa hadis diantaranya riwayat shahihain, dimana ada sahabat yang bernama Ibnu Mas’ud menanyakan kepada Rasul tentang amal yang paling afdhol, kemudian Rasul menjawab sholat pada waktunya, berbuat baik kepada orang tua, serta jihad di jalan Allah.

Adanya Fiqih Aulawiyah atau disebut juga fiqih prioritas penting dikaji untuk menyelesaikan problem dengan tepat. Fiqih aulawiyah merupakan sebuah paham yang diprakarsai oleh pemikir Muslim yakni Dr. Yusuf Qardhawi. Fiqih ini bertolak ukur pada fiqih muwazzanah yakni fiqih pertimbangan. Fiqih muwazzanah mengandung beberapa prinsip pertimbangan dalam beberapa aspek, meliputi aspek kebutuhan, kemashlahatan, aqwal ulama’(pendapat ulama) yang banyak disepakati dan yang rajih, dan juga mempertimbangakan aspek tempat, waktu, dan kondisi yang dihadapi.

Fiqih aulawiyah yang bertolak dengan fiqih muwazzanah membantu manusia terutama santri dalam menjawab sesuai dengan konteks problematika yang dihadapi melalui prinsip muwazzanah. Diantara konsep muwazzanah atau pertimbangan dalam fiqih aulawiyah yakni :

  1. Mempertimbangakan berdasar kepada kebutuhan. Dalam hal ini kebutuhan dapat dibagi menjadi tiga golongan, yakni a) Dhoruriyah atau kebutuhan primer, b) Hajjiyah atau kebutuhan sekunder, c) Kamaliyah atau kebutuhan tersier. Sehingga lahirlah keputusan yang bukan berdasar pada keinginan semata, namun berkiblat pada kebutuhan yang lebih utama.
  2. Mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kemudhorotannya. Adanya prinsip untuk bersikap dalam menghadapi kemaslahatan dan kemudhorotan tidak lepas dari tujuan untuk mendapat kemaslahatan yang besar, dan menolak kemudhorotan. Seperti  tiga kasus di bawah ini yang memiliki kesimpulan yang berbeda-beda yakni:

a)      Apabila sesuatu itu terdapat maslahah dan mudhorotnya, maka menolak kemudhorotan lebih diutamakan dari pada harus mencari kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih “دَرْءُ الْمَفَاسِد مُقَدَّم عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح

b)      Apabila sesuatu itu terdapat dua mudhorot, maka harus dicari dan diambil kemudhorotan yang lebih kecil, kaedahnya yakni

اِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رَعَى اَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ اَخَفِّهِمَا

c)      Apabila berkumpul dua kemaslahatan, maka memilih untuk melaksanakan hal yang kemaslahatanya lebih besar, seperti kaedah اَلْخَيْرُ الْمُتَعَدِّى اَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ

  1. Belum selesai dengan hanya mempertimbangkan tingkat kebutuhan, dan maslahah mudhorotnya, namun konsep muwazzanah juga berlaku pada pertimbangan aqwal ulama’. Pendapat ulama’ harus masuk dalam pertimbangan, seperti mendahulukan pendapat yang rajih dan banyak disepakati daripada pendapat yang marjuh.
  2. Selanjutnya yakni melakukan pertimbangan atas konteks yang dihadapi, yakni dengan menimbang berkaitan dengan tempat, kondisi, dan waktu. Seperti halnya ketika umat Islam Indonesia yang kebanyakanya bermazhad Syafi’i yang memahami bahwa bersentuhan antara kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, harus melakukan intiqal al madzhab yakni berpindah madzhab kepada madzhab Hanafi karena kondisi, tempat, serta situasi yang dihadapi tidak memungkinkan untuk melaksanakan sesuai dengan madzhab syafi’i. Hal ini dibenarkan karena sesungguhnya ajaran Islam yang termaktub dalam al Qur’an maupun sunnah tidak bida terlepas dari konteks yang terjadi pada masa itu, atau bisa dikatakan al Qur’an diturunkan juga untuk menjawab problematika masyarakat Arab.

Melakukan pertimbangan dalam bertindak dengan memiliki manajemen prioritas membantu manusia untuk terus berfikir dinamis dan tepat sasaran. Ustadz Luthfi Rahman, M.SI, M.A, mengatakan bahwa “poin dalam fiqih aulawiyah dinilai penting dipahami santri, karena sudah seharusnya santri mampu berfikir dinamis dan ramah dalam beragama. Agama tidak selalu dipahami dengan letterlijk, tapi juga harus dipahami secara dinamis sesuai dengan pertimbangan kondisi yang dihadapi.”

Oleh sebab itu, dengan fiqih aulawiyah, santri harus cerdas membaca zaman, memahami, dan menerapkan konsep berpikir dinamis, sehingga istilah “Islam shalih Fii Kulli Zaman wa Makan” akan terwujud. Kedamaian dan keramahan dalam beragama akan tercipta di Indonesia yang penuh keberagaman. (Hnt)

* Penulis adalah santri putri asrama B 9 dan mahasiswa Ushuluddin UIN Walisongo Semarang

Tulisan ini merupakan Intisari dari kajian fiqih aulawiyah yang dilakukan santri bersama Ustadz Luthfi Rahman, M.SI, M.A, di Pondok Pesantren Darul falah Be-Songo, Semarang, 22 Februari 2019