Be-songo.or.id

Fiqih Nisa’: Fardhu Kifayah Laki – laki mengetahui Haid dan Istihadhoh

Muizzatus sa’adah ( Narasumber Fiqh Nisa’ sekaligus alumni Pesantren Darul Falah Besongo).
Muizzatus sa’adah ( Narasumber Fiqh Nisa’ sekaligus alumni Pesantren Darul Falah Besongo).

Be-songo.or.id- Pesantren Darul Falah Besongo melanjutkan kembali serangkian acara Pasca Libura (Pascalib) nya dengan mengadakan kajian Fikih Nisa’. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jum’at, 24/01 di Madin Raudlotu Jannah dan diikuti oleh seluruh santri kelas 1 Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang. Dalam kesempatan ini, kajian Fikih Nisa’ membahas tentang “Haid dan Istihadhoh” dengan narasumber Muizzatus Sa’adah yang merupakan salah satu alumni dari Ponpes Darul Falah Besongo.
Dalam kajian tersebut, pemateri memberikan pengetahuan antara perbedaan dari haid dan juga Istihadhoh.

“Haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita sehat yang sudah baligh (mulai usia 9 tahun kurang 16 hari) dengan ketentuan haid tersebut minimal 1 hari 1 malam, dan maksimal 15 hari 15 malam. Sedangkan istihadhoh merupakan darah yang keluar bukan pada masanya atau sering disebut darah penyakit, darah ini keluar dilain masa haid, nifas maupun wiladah.” Ujar Wanita asal Jombang tersebut.

Mu’iz juga menceritakan bahwa tradisi orang – orang Yahudi dahulu sangat menjahui wanita yang sedang haid. Sampai – sampai mereka tidak mau menggauli dan mengasingkan wanita tersebut.
“Dahulu orang Yahudi menganggap wanita haid adalah wanita yang perlu dijauhi dan diasingkan, tidak boleh digauli, disentuh, maupun beraktifitas seperti makan maupun minum. Sedangkan berbeda dengan orang Nasrani dahulu yang justru malah menggauli wanita yang sedang haid.” Jelas Wisudawati IPK tertinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

Dalam kesempatan tersebut, Mu’iz juga merasa senang karena dalam kajian tersebut juga diikuti oleh santri putra. Karena permasalahan haid dan istihadhoh hukumnya fardhu kifayah untuk diketahui oleh anak laki – laki.
“Permasalahan haid dan istihadhoh hukumya fardhu kifayah bagi anak laki – laki, akan tetapi hukumnya fardhu ‘ain bagi anak perempuan. Maka dari itu disini bukan hanya perepmpuan saja yang berhak tahu akan hal tersebut, akan tetapi laki – laki juga perlu tahu sebagi bekal ilmu dan juga dapat dijadikan diskusi permasalahan haid dan istihadoh yang terjadi terhadap perempuan.” Ujar Demisioner Lurah PonPes Darul Falah Besongo 2017/2018.

Penulis: Ati Auliyaur Rohmah

Editor: Muhammad Aulia Rizal Firmansyah