Kegiatan Pasca Liburan (Pascalib) 2023 Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang kembali berlanjut di hari ketujuh. Pelaksaan kegiatan tersebut diisi dengan ngaji “Fiqh Nisa”. Kajian Fiqh Nisa ini dirasa penting diberikan untuk para santri. Di samping mengulas kajian mengenai kemajuan zaman.
Fiqih nisa adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam seputar kewanitaan, misalnya berkaitan dengan haid, istihadah, nifas, dan melahirkan. Setiap santri terutama perempuan wajib memahami ilmu tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Asrama B9 ini diikuti santri putra dan putri kelas satu.
Ustadzah Dina Arvi Arina pembicara dalam seminar tersebut mengemukakan, bahwa haid adalah darah yang keluar dari farji wanita karena penebalan dinding rahim yang tidak dibuahi lalu meluruh. Darah haid itu keluar sesuai dengan ketentuan, maksudnya itu bukan karena sakit atau penyakit. Ketentuan tersebut adalah darah keluar dari perempuan berusia minimal 9 tahun 16 hari kurang sedikit menurut kalender hijriyah. ”Darah keluar minimal 1 hari 1 malam (24 jam) dan maksimal 15 hari 15 malam,” ujar Ustadzah Dina.
Selanjutnya pembicara mengemukakan, bahwa ketika masa suci kurang dari 15 hari, ada tiga perincian pemisah. Pertama, ketika darah kedua masih dalam rangkaian 15 hari maka dihukumi haid. Kedua, masa pemisah dan darah pertama kurang dari 15 hari kemudian sebagian darah kedua masih dalam rangkaian 15 hari maka dihukumi istihadah taqathu (istihadah yang terputus-putus) dan hukumnya dikembalikan lagi pada mustahadah (yang berjumlah ada tujuh golongan). Ketiga, darah pertama dan masa pemisah sudah mencapai 15 hari serta darah kedua dan masa pemisah sudah lebih dari 15 hari maka darah pertama dihukumi haid sebagian darah yang kedua dihukumi istihadah penyempurna suci dan selebihnya dihukumi haid.
Penjelasan tersebut cukup membuat para santri bingung. Oleh sebab itu, Ustadzah Dina memberikan contoh yang dapat memudahkan pemahaman para santri. ”Misalnya Mbak Safira keluar darah selama 8 hari berhenti selama 10 hari keluar lagi 5 hari maka ketika darah kedua masih dalam rangkaian 15 hari dihukumi haid. Dalam menghukumi darah haid atau istihadah maka kita perlu memperincinya terlebih dahulu,” tuturnya.
Kemudian Ustadzah Dina menambahkan bahwa darah yang keluar di luar ketentuan haid dan nifas dihukumi darah istihadah. Perempuan yang mengalami istihadah disebut mustahadah. ”Mustahadah dibagi menjadi 7 golongan dan warna darah dibagi menjadi 5 yaitu darah hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, dan keruh. Selain itu, ada sifat darah, yaitu kental, cair, berbau, dan tidak berbau,” katanya.
Lebih jauh pembicara juga menyampaikan tentang wiladah. Wiladah adalah darah yang keluar bersama dengan bayi pada saat lahir. Hukum ketika perempuan setelah melahirkan tidak langsung mengeluarkan darah maka wajib mandi saat itu juga. Namun, jika setelahnya keluar darah maka dijamak ketika sudah mandi nifas. ”Sebab, hadas besar tidak mampu menyucikan dari keadaan hadas besar,” tambahnya.
Ustazah Dina mengutarakan bahwa ketika ada perempuan yang telah melahirkan setelah 15 hari maka dia tidak dianggap nifas. ”Sebab, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan sebelum sampai 15 hari 15 malam. Kemudian, sama seperti haid, nifas juga ada 7 golongan,” jelasnya.
Pada akhir pemaparan materi, Ustadzah Dina Arvi Arina menyampaikan pesan khusus kepada para santri perempuan yaitu dengan memberikan pernyataan kenali siklusmu maka berkualitas ibadahmu. ”Itu penting karena ketika perempuan mampu memahami siklusnya maka hidupnya akan sehat dan bermartabat,” pungkasnya.
Oleh: Risqi Karimatul Khilmi (Santriwati Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang dan Mahasiswi UIN Walisongo Semarang)
Editor: Lyna Anifa