Be-songo.or.id

Haruskah Menikah ?

Foto Pesantren Be-Songo.

BESONGO NEWS – Santri Darul Falah Besongo ikut berpartisipasi dalam kegiatan PASCALIB yang dilaksanakan di Asrama B5. Semarang, 24 Februari 2017. Edukasi mengenai Fiqih Munakahat bersama Ibu Munawaroh . Acara yang diselenggarakan oleh DAFA Besongo bertujuan untuk memberikan bekal pembelajaran kepada semua santri tentang hukum dari menikah serta materi lain seputar fiqih munakahat.

Tujuan mengetahui fiqih munakahat adalah sebagai bentuk persiapan baik psikologis maupun biologis. Menikah merupakan sunnatullah, seperti yang telah dijelaskan dalam Ar Rum ayat 21 yang berbunyi “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” Maksud dari ayat tersebut adalah menikah agar hidupnya sakinah, mawaddah, warahmah.

Definisi makna sakinah adalah tenang, mawaddah adalah cinta kasih yang mendalam dan warahmah yang berarti cinta kasih yang luas. Cinta kasih yang mendalam kepada suami atau istri, kemudian cinta kasih yang luas kepada seluruh keluarga. Maka dari itu kita ditugaskan untuk berikhtiar kepada Allah dan jangan mendustakan ayat Allah “Fa bi ayyi ālā’i Rabbikumā tukażżibān.

Beliau mengungkapkan “ada beberapa hukum nikah yang perlu diketahui, pertama yaitu sunnah,seperti yang telah dijelaskan diatas. Disebut sunnah apabila sudah ada kehendak dan mampu, haram ketika menikah dengan niat menyakiti, makruh jika orang tersebut tidak mampu untuk menafkahi. Tujuan nikah sendiri yaitu  sebagai tujuan syariyyah, tatanan sosial yang baik yang bertujuan sosiologis, tujuan psikologis untuk kasih sayang yang diridhoi Allah, mendapat keturunan yang sholih dan sholihah serta menjaga warisan yang jelas.”

            Kenapa kita dianugerahi cinta dan kenapa kita harus menikah ?

Cinta adalah rasa simpati kepada lain jenis dan sebuah perhatian kepada seseorang. Sesuai dengan surat Al Mu’minunn ayat 1-5 yang menjadi dasar seseorang diperintahkan untuk menikah. Acara berakhir dengan sukses dan lancar. “semoga dengan adanya edukasi fiqih munakahat ini, kita dapat menjalankan pernikahan yang sesuai dengan syariat dan dapat mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan dalam menjalankan sebuah hubungan di masa depan nantinya.” Ujar Aulia. (Lely, red).

           

REKOMENDASI >