Wacana akan hukuman mati bagi koruptor adalah hal yang tak asing bagi kita, melihat masalah korupsi yang ada di indonesia sangat dilematis, jajaran instatnsi sekarang sudah tidak canggung dalam melakukan praktiknya, bahkan ada yang menganggap hal itu sudah dianggap biasa, selain sistem birokarasi yang mendukung untuk terjadinya korupsi juga kurangnya pengetatan pengawasan dan hukum yang menjerakan bagi pelakunya. Pemikiran akan hukuman mati ini tidak hanya sekedar opini tapi lebih akan sebuah pemikiran bagaimana cara untuk mengentaskan krisis moral dari para pejabat yang melakukan tindak korupsi, Tentang hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah membuka kemungkinan itu lewat perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dinyatakan Undang-Undang Nomor 20/2001 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penilaainya rakyat ada yang Pro dan Kontra akan hukuman mati bagi koruptor, berikut mengeni argumeni pro dan kontra tersebut: “Hukuman mati untuk koruptor dinilai tidak melanggar hak asasi manusia, justru penerapan tegas untuk tindak kasus pidana korupsi sesuai dengan Pancasila demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” “Kejahatan korupsi lebih sadis dan kejam daripada kejahatan teroris maupun criminal lainnya, karena korban dalam hal ini tidak perorangan atau satu golongan saja, tapi generasi bangsa dan negara ke depan. Dan efek jera yang dimaksudkan dalam hukuman ini bisa sampai tujuannya, yaitu meminimalisir kejahatan korupsi bahkan menghabisinya.” disampaikan kubu Pro yang mendukung dan setuju pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Dari kelompok kontra kemudian berdalih, pelaku tindak pidana korupsi memang keji. Akan tetapi, tidakkah lihat efek psikologis dari keluarga koruptor tersebut? Bagaimana jika keluarga yang anggotanya dikenai hukuman mati akibat kejahatan korupsi ini stress karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa salah satu anggotanya dikenai hukuman seberat itu? Kenapa hukuman yang menghilangkan nyawa seseorang ini harus diterapkan? Pemiskinan harta koruptor dan hukuman seumur hidup dinilai lebih tepat untuk dijadikan jalan keluar yang bijaksana. Tidak ada jeranya, tidak pernah kapok-kapoknya para pelaku kejahatan korupsi dari waktu ke waktu menghiasi opini public, diperbincangkan, diperdebatkan dan melahirkan sebuah kalimat tanya “Apakah perlu diterapkan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan korupsi di negeri ini?” Adalah Presiden China Hu Jintao yang telah benar-benar menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi di negerinya. Hu Jianto menyiapkan 1000 peti mati untuk pelaku kejahatan korupsi.
China pernah menjadi negara terkorup peringkat tertinggi di dunia. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan 1000 peti mati ini menjadi batu loncatan dimana sekitar 14.300 kasus terungkap dan dimeja-hijaukan. Sampai 2007 Pemerintah China sudah menghukum mati pelaku kejahatan korupsi sebanyak 4.800 orang. Sejak itu, perekonomian China tumbuh pesat. Mengenai Hukuman mati untuk koruptor juga merupakan salah satu dari Fatwa Munas Alim Ulama NU (Kempek 15-17 September) juga disambut hangat Polri dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ini pun membahagiakan banyak pihak, karena efek jera akan membuat seseorang mempertimbangkan kembali tindakannya yang merugikan bangsa dan negara. Namun dalam hal ini juga perlu kehati-hatian dan ketelitian penyidikan, karena jika salah, satu nyawa tak berdosa melayang. Tim kontra tidak mau kalah berpendapat.( Fathiyah/Webdafa)