Be-songo.or.id

Jumlah Rakaat Salat Tarawih, Tiada Permasalahan Selain Kesunnahan

Ilustrasi by Azkiya Tsany

Be-songo.or.id – Sejak dulu bahkan hingga saat ini topik yang masih hangat untuk diperbincangkan adalah terkait jumlah rakaat shalat tarawih. Terkait permasalahan itu Dr. H. Ahmad Tajudin A, M.S.I menjawab “Tidak ada adad—hitungan pasti—terkait jumlah rakaat salat tarawih. salat tarawih, itu hanyalah sebagai amalan sunnah pada malam bulan Ramadan, semakin banyak rakaatnya maka potensi pahala yang kita terima juga lebih besar.

Lengkapnya, seperti yang temaktub dalam Hadis yang berbunyi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa bangun (shalat malam) di bulan Ramadhan dengan iman dan dicari, maka diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berangkat dari situlah para sahabat nabi berlomba-lomba untuk menambah pahala di bulan suci Ramadan. Mengingat istilah qiyam fii Ramadan[1] sudah ada sejak zaman Nabi, namun baru mulai dilakukan secara berjamaah pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Terkait perbedaan jumlah rakaat salat tarawih ini, berhulu pada dasar hadis dan riwayat sahabat yang digunakan sebagai panutan. Melihat Kitab Kanzu ar-Raghibin Syarh Minhaj at-Talibin halaman 231 pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, disandarkan kepada prilaku sahabat pada masa Umar bin Khattab yang saat itu melakukan salat tarawih dua puluh rakaat pada malam bulan Ramadan, diimami oleh Ubay bin Ka’ab.

Adapun kalangan yang berpendapat bahwa tarawih dilakukan delapan rakaat bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Salamah, saat beliau bertanya pada Aisyah tentang bagaimana salat Nabi Muhammad di bulan Ramadan?

Kemudian Aisyah menjawab, “Beliau (Nabi Muhammad) tidak menambah pada bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat: salat empat rakaat, yang bagus dan lama, lantas salat empat rakaat, kemudian 3 rakaat….”

Dari kedua dasar yang dipakai sebagai landasan penentuan jumlah rakaat salat tarawih di atas, sangat jelas bahwa perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman atas hadis. Dan sungguh tidak ada keterangan eksplisit dalam hadis yang menjelaskan tentang jumlah rakaat salat tarawih.

Mayoritas ulama yang memilih pendapat dua puluh rakaat, dikarenakan dalilnya masih bersandar dengan perbuatan sahabat pada masa Umar bin Khattab. Adapun kalangan yang memilih delapan rakaat atau selainnya, jelas bukan suatu masalah, apalagi untuk diperdebatkan. Maka tidak ada permasalahan dalam kesunnahan. Wallahu a’lam

Penulis : Imam Mawardi

Editor : M. Badruzzaman


[1] Atau salat tarawih. Lihat Kitab Kanzu ar-Raghibin Syarh Minhaj at-Talibin, hadis riwayat Imam Ahmad dari Khudaifah. hal. 21