Tema
“Fenomena Trend Make Up Waterproof“
Pelaksanaan
Selasa, 25 Desember 2018, pukul 09.00 — 13.00 WIB
Moderator
Ustadz H. Umar Said
Narasumber
Ustadz Faruq Abdul Baqi
Perumus
1. Ustadz Haris Lusdiyanto, M.S.I.
2. Ustadz Dr. Muhammad Akmaluddin, S.Th.I, M.S.I
Mushahhih
1. Ustadz Syariful Anam, S.Th.I, M. S.I
Latar Belakang
Make up merupakan salah satu kebutuhan yang bisa dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi kaum wanita. Berbagai jenis macam make up diproduksi dari hari ke hari dengan teknologi yang canggih, sehingga memberikan keuntungan bagi konsumen. Salah satunya yakni make up jenis waterproof. Pengertian waterproof sendiri dideskripsikan dengan sejenis kosmetik yang biasanya digunakan oleh wanita dengan kandungan komposisi antara lain Petrolium, Larutan Acid, Amonium Sulfat, serta Silikon. Dari beberapa komposisi tersebut, bahan silikon lah yang mendominasi make up waterproof terbuat.
Dalam pengaplikasian beberapa bahan yang digunakan dalam pembuatan waterproof cosmetics itu tentunya tidak asal-asalan. Terdapat aturan takaran yang disarankan dalam dunia kedokteran. Yakni pada umumnya bahan yang digunakan dalam waterproof cosmetics itu berada di kisaran berikut ini (dalam persen berat): pelarut organik volatil dari sekitar 15 sampai sekitar 85% (lebih bagus itu prosentasenya berada di antara 25 sampai 65% atau 30 sampai 40%), Air dari sekitar 2 sampai sekitar 25% (lebih bagus itu prosentasenya sekitar 5 sampai 20% dan bisa juga sekitar 10 sampai 15%), Kopolimer dimethicone-silica, seperti emulsi yang tersedia secara komersial, dari sekitar 1 sampai sekitar 25% ( lebih bagus sekitar 5 sampai 10%), Pewarna dari sekitar 1 sampai sekitar 20% (lebih disukai sekitar 8%), Wax kosmetik dari sekitar 5 sampai sekitar 75% (sekitar 10 sampai sekitar 50% dan sebaiknya sekitar 15 sampai 25%).
Bagi non-Muslim, sejenis make up waterproof tidak menjadi masalah besar. Tetapi, bagi beberapa wanita muslimah yang sering merias diri, dan apabila dia termasuk salah satu konsumen jenis make up waterproof, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan ketika ia melakukan thaharah (bersuci). Bersuci harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang ditetapkan dan harus memenuhi syarat, terlebih ketika thaharah tersebut ada kaitannya dengan ibadah selanjutnya. Misalnya wudlu yang kemudian dilakukan karena akan mendirikan shalat.
Kehadiran waterproof dapat menjadi alasan tidak sahnya wudlu. Ketika wudlunya tidak sah, maka ibadah yang dilakukan setelahnya otomatis juga tidak sah. Permasalahan ini perlu pembahasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman terus menerus sehingga para wanita dapat memahami batasan seperti apa yang sudah ditetapkan syariat. Disini, akan dipaparkan lebih dalam mengenai waterproof dan kaitannya dengan thaharah.
Deskripsi Masalah
Terobosan produk waterproof yang tahan lama di kulit dan tidak mudah luntur ketika dibasuh air, sangat digemari wanita bahkan menjadi produk dengan tingkat konsumen teratas. Kebanyakan wanita yang memakai make up waterproof disaat melakukan wudlu ketika hendak shalat, make up-nya tidak dihilangkan terlebih dahulu, kadangkala memang sengaja tidak dihilangkan. Hal ini dilakukan wanita tidak hanya sekali dua kali, bahkan terbilang sering dalam menggunakannya.
RUMUSAN MASALAH 1
Apakah sah shalat seseorang yang berwudlu dalam keadaan masih menggunakan make up waterproof?
JAWABAN
Jawabannya tafsil:
Pendapat Pertama;
- Tidak sah jika kandungan waterproof lebih banyak terdapat minyak dari pada air, sehingga menghalangi penetrasi air ke dalam kulit termasuk kategori minyak padat (duhnun jamid) atau sejenisnya seperti malam, adonan roti dan lainnya yang menjadi ha’il atau penghalang masuknya air ke kulit.
Referensi
- Kitab Fathul Muin hlm. 46 Cet. Dar Ibn Hazm
- Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab Juz 1 hlm. 467- 468 Cet. Dar al-Fikr
Pendapat Kedua;
- Sah, apabila ada jenis waterproof yang digunakan bisa larut dengan air sehingga air bisa sampai kepada kulit dan ini dapat dikategorikan sebagai minyak cair (duhnun jarin) yang bukan merupakan ha’il. Hal ini merujuk pada variasi dalam komposisi kosmetik waterproof. Dalam US Patent No. US5356627A tentang Waterproof Cosmetic Compositions dijelaskan bahwa kosmetik waterproof mempunyai 21 variasi, di mana di dalamnya ada yang larut dalam air dan ada yang tidak.
REFERENSI
- I’anah Ath-Tholibin Juz 1 hlm. 35 Cet. Dar al-Ihya al-Kitab al-Arobiyyah
- Bugyah al-Mustarsyidin hlm 31 Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Kesimpulan:
- Wudlunya seorang wanita yang masih tersisa make up waterproof, berapapun kadarnya, baik sedikit atau banyak, jika waterproof tersebut masih menghalangi air untuk masuk ke anggota wudlu, maka wudlunya tidak sah termasuk kategori ha’il.
- Apabila wudlunya tidak sah, karena belum sempurna wudhunya, maka shalatnya juga tidak sah karena tidak melakukan syarat sahnya sholat (bersuci/wudhu).
Catatan:
- Apabila dijumpai wanita pemakai make up waterproof ketika akan melakukan shalat hendaknya ketika mau berwudhu sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu make up nya, supaya air wudlu-nya dapat masuk kedalam kulit.
RUMUSAN MASALAH 2
Apakah wajib mengqodlo shalat yang telah selesai dikerjakan seperti deskripsi di atas?
JAWABAN
Wajib mengqodlo shalatnya, karena shalat orang tersebut tidak sah.
- Kitab al-Taqrirat al-Sadidah hlm. 202 Cet. Dar al-Mirats al-Nabawi
فلو صلى بدون طهارة ولو ناسيا لم تصح
Apabila shalatnya itu tanpa ada sesuci atau lupa, maka shalatnya tidak sah, dan wajib mengqodlo shalatnya.
- Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah Juz 1 hlm. 446 Cet. Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور، سواء فاتت بعذر غير مسقط لها، أو فاتت بغير عذر أصلاً، باتفاق ثلاثة من الأئمة. الشافعية قالوا: إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور، وإن كان بعذر وجب على التراخي
Hukum mengqodlo sholat fardhu menurut kesepakatan 3 madzhab (Hanafi, Maliki, Hambali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin, baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak. Sedangkan menurut Imam Syafii, qadla shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur. Dan apabila karena udzur, qadla shalatnya tidak diharuskan sesegera mungkin.