Bulan Syawal merupakan bulan ke sepuluh dalam penanggalan kalender Hijriyah. Bulan ini menjadi momen bagi seluruh umat Islam di dunia, terlebih setelah melaksanakan puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Pada 1 Syawal, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan kembalinya jiwa dan hati menuju suci, yang biasa disebut hari kemenangan (fitri).
Setelah keluar dari bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal, umat muslim juga disambut berbagai keistimewaan. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad dalam hadis. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, Beliau Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun.” (HR. Muslim)
Atas dasar hadis ini Mazhab Syafii, Ahmad, Abu Dawud dan yang sependapat dengan mereka. Menyatakan kalau puasa di bulan Syawal itu sunnah hukumnya dan dianjurkan bagi umat muslim. Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang menyatakan makruh. Tetapi pendapat mereka dianggap lemah. Hal ini karena pendapatnya kurang sesuai dengan hadis yang di atas (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56).
Dalam hadis lain diriwayatkan bahwa puasa Ramadhan pahalanya seperti pahala orang berpuasa 10 bulan, dan berpuasa enam hari di bulan Syawal pahalanya seperti puasa dua bulan. Maka jumlahnya menjadi satu tahun (Lihat: Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Jamius Shagir, juz 2:189).
Oleh karena itu, hadis tersebut memperjelas keterangan hadis yang menyatakan puasa Syawal pahalanya sama dengan puasa satu tahun penuh. Apabila dia berpuasa Ramadhan (penuh) kemudian dilanjut berpuasa enam hari di bulan Syawal. Maka baginya adalah pahala layaknya orang berpuasa setahun penuh.
Menyempurnakan Puasa Ramadhan Terlebih Dahulu
Diharuskan bagi orang yang masih memiliki qadha’ (tanggungan) puasa Ramadhan untuk menunaikan tanggungannya lebih dulu, sebelum ia melakukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Yang dalam konteks ini adalah puasa Ramadhan dan puasa Syawal.
Hal ini seperti yang jelas tercantum dalam redaksi teks hadis di atas. bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa setahun penuh.
Oleh karena itu, apabila seseorang menunaikan puasa Syawal tapi masih ada tanggungan puasa Ramadhan, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan pahala puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi saw tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Apabila seseorang lebih mendahulukan puasa sunnah di lain bulan Syawal daripada qadha’-nya maka diperbolehkan. Namun, tetap harus diingat mendahulukan qadha’ puasa lebih utama dibandingkan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’. Karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini. Wallahu a’lam.
A. Haris Sa’dullah, mahasantri PP Dafa Besongo juga mahasiswa Hukum Keluarga Islam ‘2020