Be-songo.or.id

GALERI MANUSKRIP

روضة العلماء ٢
 
Terlindungi:

Masa’il al-Fiqhiyyah “Mengucapkan Selamat Natal”

Pertanyaan 1:

Bagaimana hukumnya jika (kita)umat muslim mengucapkan selamat Natal pada orang non-muslim, dan Bagaimana hukumnya kalau kita menyayikan lagu selamat Natal?

Jawaban:

Mengenai ucapan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaan Natal atau melakukan aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan Natalan, ulama berbeda pendapat.

Pertama, ulama melarang keras Natalan. Sebab, adanya kekhawatiran perihal kerancuan akidah umat Islam. Alasannya, Natalan pada hakikatnya tidak semata-mata merayakan kelahiran Yesus saja, tetapi juga sebagai pengakuan akan ketuhanannya. Maka jelas jika hal itu bertentangan. Demikian itu merujuk kepada pendapat ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyum al-Jauziyah dalam fatwanya serta fatwa MUI tahun 1981.

Sedangkan ulama yang memperbolehkan Natalan berpendapat bahwa jika yang dimaksudkan Natalan adalah mengucapkan “selamat Natal” dan bukan mengikuti ritual keagamaannya, maka hukumnya boleh (mubah). Karena hal tersebut tidak termasuk dalam ranah akidah melainkan dalam ranah urusan duniawi, atau hanya berkaitan dengan interaksi sosial sesama umat beragama. Demikian intisari atas penafsiran surat Al-Mumtahanah [60]: 8 yang dikemukakan  oleh  Ibn ‘Arabi Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (1076-1148 M) dalam tafsirnya Ahkam Al-Qur’an.

Sedangkan mengenai hukum menyanyikan lagu Natalan, sebaiknya kita melihat dahulu hukum menyanyi dalam Islam. Setidaknya ada dua pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu HARAM dan HALAL. Berikut penjelasannya:

  1. Nyanyian diharamkan berdasarkan beberapa dalil dari riwayat hadis Nabi saw, seperti riwayat dari Abu Dawud yang bersumber dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasul saw bersabda: “Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati”. Nyanyian juga diharamkan karena ketika bernyanyi selalu disertai dengan aktifitas yang diharamkan dan dianggap munkar oleh agama serta adanya unsur al-lahw  (aktifitas hiburan yang dapat melupakan diri dari Allah dan dari kewajiban-kewajiban agama).
  2. Nyanyian diperbolehkan karena, menurut sebagian ulama, tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan nyanyian. (Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla). Selain itu, menurut sebagian ulama, seperti: Imam al-Ghazali dan Imam Nawawi, bahwa nyanyian itu seperti omongan ada yang baik dan ada juga yang buruk.

Oleh karena itu, hukumnya tergantung pada sarana dan alasan kenapa kita bernyayi, atau mendengarkan musik. Mengenai hal ini, Ibnu Hazm berkata bahwa Rasul saw bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan perbuatan setiap orang tergantung apa yang diniatkannya”, maka siapa saja yang mendengarkan music/bernyanyi atas dasar maksiat kepada Allah maka dia adalah fasiq. Sedangkan siapa saja yang melakukan itu dengan niat agar termotivasi untuk menuju keta’atan serta berbuat baik maka ia adalah orang yang ta’at dan baik. Adapun yang tanpa ada niat keduanya, yakni keta’atan dan maksiat, maka hal tersebut termasuk aktifitas sia-sia tanpa guna yang termaafkan.  [*] Wa Allah Ta’ala A’lam bi ash-Shawwab………

Pertanyaan 2:

Bagaimana hukum akad nikah melalui telepon?

Jawaban:

Kejelasan ialah yang terpenting dalam pernikahan. Termaksud jelas yaitu hadirnya calon suami, wali, dan dua saksi yang sah dalam satu majelis dengan tujuan dapat mendengarkan shigat akad (ijab dan qabul) dari masing-masing pihak yang berakad.

Dari sini dapat kita pahami bahwa melakukan akad nikah melalui telepon, atau alat komunikasi lain, hukumnya TIDAK SAH. Karena pernikahan tersebut secara otomatis tidak memenuhi salah satu sarat dalam proses akad nikah, yakni kehadiran dalam satu majelis yang dipahami oleh mayoritas ulama(baca: kehadiran secara fisik).

Selain itu, dalam Islam pernikahan tidak sebatas proses akad biasa yang hanya menuntut sah dan tidaknya suatu akad. Melainkan, pernikahan adalah bagian dari pengamalan ajaran agama yang sangat penting sehingga menuntut kesempurnaan serta jauh dari hal-hal yang meragukan.

Meski demikian, Islam memberikan alternatif bagi pihak yang jika terpaksa ia berhalangan hadir. Alternatif tersebut adalah membuat surat ijab atau qabul yang bermaterai yang kemudian dibacakan dihadapan dua saksi yang sah, atau mengangkat wakil dalam mengucapkan ijab dan qabul. [*]

Wa Allah Ta’ala A’lam bi ash-Shawwab………

Pertanyaan 3:

Zaman sekarang banyak terjadi yang namanya menitip salam kepada seseorang. Misalnya si A menitip salam ke si B untuk si C. Bagaimana hukumnya menitip salam? Apakah orang yang dititipi salam wajib menyampaikan salamnya? Apakah orang yang mendapat salam melalui titipan tersebut wajib dijawab? Bagaimana cara yang benar untuk menjawab titipan salam tersebut?

Jawaban:

Hukum mengawali memberi salam adalah sunnah kifayah. Jika suatu jamaah sedang memberi salam, cukuplah salah satu dari mereka mewakili yang lain. Jika semuanya memberi salam lebih mulia. Adapun mengenai jawaban salam, jika orang yang diberi salam itu sendirian maka hukum menjawabnya adalah fardhu ‘ain/wajib. Jika mereka terdiri dari beberapa orang maka hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah. Sekiranya salah satu dari mereka telah menjawab maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun dari mereka yang menjawab maka mereka semua berdosa karena meninggalkan kewajiban. Jika mereka semua menjawab salam, maka itulah esensi dari perintah menyebarkan salam kepada sesama, yakni menyemaikan rasa damai dalam sanubari setiap insan.

Mengenai hukum titip salam, Imam Nawawi, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, menyatakan bahwa hukum titip salam (irsal al-salam) disyariatkan dalam Islam berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan lainnya. Dalam riwayat al-Nasa’i juga diceritakan bahwa ada seseorang dari Bani Tamim yang menyampaikan salam dari ayahnya kepada Nabi saw, kemudian Nabi saw menjawabnya dengan: ‘alaika wa ‘ala abika al-salam.

Adapun hukum bagi orang yang dititipkan salam kepadanya, maka hukumnya  wajib untuk disampaikan kepada orang yang dituju. Karena hal tersebut merupakan amanah atau semacam titipan yang harus disampaikan. Apabila titipan salam tersebut telah disampaikan kepada pihak yang dituju, maka pihak yang dituju tersebut wajib dengan segera menjawab salam tersebut serta dianjurkan pula menjawab salam dari orang yang membawa salam tersebut. Adapun cara yang tepat dalam menjawab titipin salam adalah dengan mengucapkan “’alaika wa ‘alaihi al-salam”, sebagaimana riwayat hadis dari al-Nasa’i di atas, atau cukup dengan menjawab “’’alaihi al-salam” sebagaimana hadis dari ‘Aisyah di atas. [*]

Wa Allah A’lam bi ash-Shawwab………… 

Pertanyaan 4:

Bagaiman hukum sholat berjamaah hanya berduaan dengan pacar?

Jawaban:

Pada dasarnya segala macam mu’amalah, mua’syarah, atau interaksi bersama dibolehkan oleh agama, kecuali ada dalil yang melarangnya. Sebagaimana yang ada dalam kaidah fiqh “hukum asal dari sesuatu adalah kebolehannya, kecuali ada dalil syara’ yang melarangnya”. Begitu pula aktifitas bersama antara laki-laki dan perempuan dibenarkan oleh agama selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah, seperti: hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada hasrat hawa nafsu, bahkan hingga perzinaan, maupun pencemaran nama baik.

Tentang pacaran,  berpijak pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa Rasul saw bersabda: “sangat tidak diperbolehkan menyendirinya seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa bersama keduanya seorang mahram”. Hadis tersebut, menurut Imam Nawawi menyatakan bahwa jika terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan berduan sendiri, tanpa ada pihak ketiga atau ada pihak ketiga namun tidak dapat memberikan rasa malu bagi keduanya (seperti adanya anak kecil), maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.

Alasan keharaman tersebut, menurut Ibnu al-Jawzi dalam Kasyf al-Musykil, adalah bahwa watak manusia pada dasarnya mendorong untuk melakukan hal tersebut (berduaan) dan rasa malulah yang menjadi penghalangnya. Jika rasa malu telah hilang dalam dirinya maka agama lah yang menjadi penghalangnya/yang mengharamkannya.

Untuk itu, Imam asy-Syairazi, dalam kitabnya al-Muhazzab, menyatakan bahwa hukum salat berjamaah secara berduaan antara seorang laki-laki dengan perempuan bukan mahram adalah makruh. Menurut Imam Nawawi, hukum makruh yang dimaksudkan adalah makruh tahrim, yakni makruh yang mendekati haram, dan bahkan Imam Nawawi sendiri menghukumi haram atas hal tersebut. [*]

Wa Allah A’lam bi ash-Shawwab…………