Indonesia berkedudukan sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Akan tetapi, Negara islam tidaklah menjadi pilihan utama, pun begitu dengan Negara sekuler. Indonesia memilih berideologikan pancasila. Lantas, bagaimanakah mendudukkan hukum islam dalam konteks keindonesiaan?
Hukum Islam adalah suatu hukum yang mengatur muamalah manusia, meliputi hubungan antar sesama manusia ataupun manusia dengan Tuhannya. Tak dapat dipungkiri, hukum islam ini terintegrasi dalam syariat Islam. Sebab, hukum Islam merupakan formulasi derivatif dari al-Qur’an dan as-sunnah.
Dalam perspektif historis dicatat bahwa pada awal mulanya, syariat Islam didesain dalam formula Ad-din Wad-daulah (Agama dan Negara). Ketika hal tersebut terjadi, maka ada dua hal yang harus digarisbawahi. Pertama, agama dan negara bak dua sisi dari satu keping mata uang, artinya, peran antara agama dan negara saling bertautan dan tak dapat dipisahkan. Tonggak kepemimpinan merupakan badal dari tugas-tugas kenabian. Selain menjaga agama, pun harus mengatur tata kelola dunia. Kedua, negara berfungsi untuk melaksanakan dakwah dan merupakan instrument penting dalam pelaksanaan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi ini.
Agama vs Negara
Ketika konsepsi syariat Islam ini sukses diterapkan di negara-negara Timur Tengah, pertanyaan yang menyeruak kemudian adalah bagaimana dengan Indonesia? Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya memeluk agama Islam serta berkedudukan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Mengingat pula, teori otoritas hukum Islam, sebagaimana yang digagas oleh H.A.R. Gibb, bahwa orang yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum-hukum Islam atas dirinya.
Berkaca pada hal tersebut, yang menjadi polemik kemudian adalah Indonesia merupakan negara demokrasi dan berideologi pancasila. Dalam sistem politik, Indonesia pun berkiblat pada konsepsi Trias Politica (Separation of power). Tentu, hal ini ditetapkan bukan tanpa alasan. Jika ditelisik lebih mendalam, pada awal mulanya, syariat Islam sempat akan dijadikan dasar Negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya bunyi pertama yang terdapat pada piagam Jakarta, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Akan tetapi, karena ada beberapa founding father yang keberatan, akhirnya bunyi tersebut bermetamorfosa menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Jelas, hal ini mengindikasikan bahwa sejak awal berdirinya Indonesia memilih untuk berjenis kelamin bukan negara Islam, dan bukan negara sekuler (pemisahan antara agama dan negara). Lantas, darimanakah sumber hukum yang digunakan di Indonesia?
Sumber Hukum
Hukum yang ada di Indonesia dapat dibagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana yang diterapkan di Indonesia berasal dari code penal Prancis, dan ada sebagian yang merupakan warisan kolonial Belanda. Ada pula yang berasal dari hukum Islam yang telah disesuaikan dengan hukum adat.
Hal ini sesuai dengan teori Receptie yang dicetuskan oleh Snouck Hugronje. Hugronje mengatakan bahwa hukum Islam itu berlaku jika diserap oleh hukum adat, jika hukum adat tidak menyerapnya maka hukum Islam tidak berlaku di Indonesia. Sedangkan, hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia masih sebatas pada dataran hukum perdata, yang kemudian dilegalisasi oleh Negara. Selain bersumber pada hukum Islam, hukum perdata juga bersumber pada hukum adat.
*Diintisari dari halaqoh ponpes Darul Falah Be-Songo bersama Prof. Dr. Ahmad Rofiq, guru besar Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang dan Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, pada Kamis malam (10/14), oleh Hanita Masithoh.