Oleh : Qurrotun Ayun Wulandari
Be-songo.or.id – Pernikahan merupakan sunnatullah yang bukan hanya berlaku untuk manusia, tetapi berlaku untuk semua makhluk termasuk hewan dan tumbuhan. Setelah terjalinnya suatu ikatan pernikahan secara sah menurut syarat dan hukum Islam, akan berlakunya hukum, hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam keluarga. Dalam penjelasan fiqih klasik ada tiga hal yang menjadi hak dan kewajiban suami istri, yaitu: Pertama, relasi yang baik (Mu’asyaroh bil Ma’ruf), nafkah, dan layanan seks.
Tujuan pernikahan yaitu untuk membangun relasi antara suami dan istri, yang mana relasi ini akan berpengaruh juga terhadap seorang anak. Mengapa demikian? Karena, relasi, sikap dan perilaku antara ibu dan ayah akan diserap oleh anak, dapat membekas dalam diri seorang anak, dan akan memperngaruhi cara berfikir seorang anak yang akan mendarah daging hingga ia dewasa dan membangun hubungan relasi baru dengan menikah, ini akan tertanam dan turun temurun dalam suatu keluarga. Oleh karena itu, menurut Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa, langkah pertama dari kehidupan keluarga yang perlu di perhatikan yaitu moral dan perilaku seseorang terhadap keluarga, ini merupakah standar moral tertinggi di dalam Islam.
Suami dan istri harus menjalankan tanggung jawab bersama, seperti yang dijelaskan dalam kitab Manba’us Sa’adah bahwasannya setiap pasangan harus memperlakukan pasangannya dengan Husnul Mu’asyaroh atau dalam bahasa jawa disebut sebagai baguse sesrawungan. Maksudnya, dalam suatu keluarga harus adanya relasi kebersamaan, komunikasi yang baik, kerelaan antara sesama, saling tolong menolong, dan memecahkan permasalahan sekecil apapun dengan musyawarah diantara keduanya.
Dalam sebuah keluarga, suami dan istri harus memiliki rasa saling taat dan saling rela. Selain itu, keduanya di tuntut untuk menjaga hubungan dengan baik, menciptakan keharmonisan, menghormati, menghargai, dan saling membantu antara satu sama lain. Laki-laki dan perempuan sama-sama dituntut untuk menjaga pernikahan. Jika semua hal ini bisa diselaraskan antara kedua, akan terwujudnya keluarga yang ideal, keharmonisan dalam keluarga, dan akan melahirkan keadilan bagi semua pihak dan terwujudnya keluarga yang bahagia sesuai dengan ajaran Islam (sakinah, mawaddah warahmah).
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwasannya hak dan kewajiban suami dan istri yaitu relasi, nafkah, dan seks. Yang mana semuanya merupakan hak dan kewajiban bersama, bukan hanya ditujukan hanya satu orang. Relasi ini harus yang menguatkan keduanya dan dapat mendatangkan kebaikan bukan relasi yang dominatif yang tertujukan pada patriarki, status sosial, atau jenis kelamin semata. Melainkan, relasi berpasangan (zawaj), kesalingan (mubadalah), kemitraan (mu’awanah), dan kerja sama (musyarakah).
Islam mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi dari akad yang sah. Dasar kewajiban membayar nafkah terdapat dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233. Namun dalam kondisi tertentu, seorang istri diminta ikut andil dan berkontribusi. KHI (Kompilasi Hukum Islam) secara khusus menjelaskan mengenai mengatur kedudukan suami istri yaitu pasal 79 nomor 2 bahwasannya kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masyarakat seringkali mengartikan nafkah hanya dalam bentuk uang, lebih dari itu sebagian ulama mendefinisikan nafkah juga dapat dimaknai dalam bentuk makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk hak yang ketiga yaitu soal seks, mengutip dari buku Qiraah Mubadalah yang mana sebagai rujukan referensi dalam tulisan ini menjelaskan bahwasannya di dalam fiqih seorang istri lebih di tekankan untuk memenuhi kewajiban terhadap suami dan memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Namun disisi lain seorang istri juga memiliki kebutuhan seks yang harus di penuhi sebagaimana suami. Oleh karena itu, suami juga wajib memuaskan kebutuhan seks seorang istri untuk menjaga kehormatannya. Dalam kitab Manba’us Sa’adah halaman 32 diterangkan bahwasannya wanita atau seorang istri juga memiliki hak mengajak suaminya untuk ber-jima’ dan seorang suami juga harus memenuhi ajakan istrinya. Dan seorang suami harus memuaskan kebutuhan seksual dan harus menjaganya.
Untuk itu, fiqih melengkapi adagium “ al-nafaqah fi muqabalat al-budh” atau kewajiban nafkah ditujukan oleh suami dan seks oleh perempuan, dengan rumusan normatif prinsip saling berbuat baik diantara keduanya (mu’asyarah bil ma’ruf). Prinsip ini membuka fleksibilitas adagium tersebut.