Be-songo.or.id

Musyawarah Kubro Haflah Akhirussanah XXXI Ponpes Durotu Aswaja: Fiqih Menyikapi Pemindahan Embrio

Para santri mengikuti Musyawarah Kubro Haflah Akhirussanah XXXI pada Ahad, (28/2/2021).

Besongo.or.id Enam orang santri delegasi Darul Falah Besongo Semarang ikuti Musyawarah Kubro Haflah Akhirussanah XXXI yang diselenggarakan oleh Ponpes Durotu Aswaja pada Ahad, (28/2/2021). Acara tersebut bertempat di Masjid Kyai Masrochan jalan Kalimasad gang Abimanyu II Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah.

Musyawarah Kubro ini dikuti oleh 18 tim dari 9 pondok pesantren yang hadir se-kota Semarang yakni Ponpes Darul Falah Besongo Semarang, Ponpes Durotu Aswaja, Ponpes Life Skill Darun Najah, Ponpes Al Asror, Ponpes Al-Itqon, Ponpes Al-Ikhlas, Ponpes Al-Ishlah, Ponpes Luhur Wahid Hasyim dan Ponpes Kiayi Galang Sewu.

Santri yang menjadi delegasi tersebut dari Bidang Pendidikan  yang ditugaskan oleh pengasuh dalam surat tugasnya nomer: 83/B/DAFA-B9/II/2021 yang meliputi M. Ilham Setiawan, Ulis Syifa’ Muhammadun, M. Aufa Taqiyuddin, Dinda Niswatul Ummah, Hariroh Nur Fariha, dan Ummu Farida Azzahra.

Dalam Musyawarah Kubro kali ini ada 3 materi yang dibahas yakni hukum status embrio dalam fiqih, pembangunan madrasah dari alokasi dana Covid 19 dan keterkaitan joget video tiktok dengan dosa jariyah.

Karena keterbatasan waktu, hasil Musyawarah Kubro hanya mampu mentashih terkait hukum status pemindahan embrio dari sang istri ke perempuan lain bukan mahramnya. Para musyawirin berargumen dengan berbagai sumber rujukan dari berbagai kitab yang disampaikan, dan mereka bersepakat bahwa hal tersebut haram.

Argumen tersebut disahkan oleh para musohih yakni  KH. Sa’dullah,  KH. Agus Ramadhan, Ustadz Kamto Ahmadi dan Gus Ahmad Mundzir sebagai muharir. Salah satu argumentasi yang disampaikan adalah dari delegasi Darul Falah Besongo, Ulis Syifa’. Ia juga berargumen bahwa hal demikian adalah haram.

Pemindahan embrio dianggap mustahil dilakukan mengingat karakter embrio yang masih menempel pada rahim perempuan ketika usia 2-4 minggu.

“Menurut dunia medis, sel embrio (zigot) yg baru berumur 2-4 minggu itu, sukar bahkan mustahil dilakukan. Karena embrio (zigot) tersebut masih menempel di rahim dan dalam proses pembentukan ke bentuk makhluk hidup”, tutur Ulis.

Oleh karena itu, delegasi Darul Falah Besongo berpendapat bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kemadharatan juga yg kompleks. Argumen tersebut juga diqiyaskan pada nutfah yang belum berbentuk makhluk hidup.

“Yang menjadikan dasar bahwa itu bisa di qiyaskan dengan nuthfah yang dimana bentuk dari zigot sendiri masih belum terbentuk makhluk hidup, dengan dasar tafsir surat Al-Isra dan dihukumi zina. Malah kami menyebut zigot itu sebagai maddah atau zat yang juga disebutkan dalam kitab Qadhya Fiqhiyyah  Muassirah”, tambah Ulis lagi.

Dikutip dari kitab Qadhya Fiqhiyyah Muassirah, dijelaskan

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ مَعْنَاهٌ يَحْرُمُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً حُبْلِىَ مِنْ غَيْرِهِ أَيْ يُدْخِلَ مَادَّتَهُ فِى رَحِمِ امْرَأَةِ غَيْرِهِ اهر

Berlandaskan kitab tersebut, status bayi dari pemindahan embrio ke rahim perempuan lain dinyatakan jelas keharamannya, hal tersebut berkaitan dengan kemudharatan bagi ibu dan janinnya. Lalu, dari bentuk kenasaban dari janin yang dipindah ke rahim perempuan lain tersebut masih dimauqufkan.

Reporter          : Rifki Priatna

Editor              : Ati Auliyaur Rohmah

REKOMENDASI >