Be-songo.or.id

PASCALIB #3 : Fiqih Munakahat, Bekal Manajemen Hidup Santri

IMG-20190222-WA0011

Gambar : Ust. Ulum ketika menyampaikan materi tentang fiqih munakahat, (22/2) di Asrama A 7

Besongo News – Ngaliyan (22/02). Kegiatan Pasca liburan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Darul Falah Besongo di hari ketiga salah satunya adalah ngaji Fiqih Munakahat. Materi yang dipilih bertujuan agar santri mendapatkan bekal memasuki jenjang selanjutnya. Peserta ngaji Fiqih Munakahat ini diikuti oleh santri kelas tiga yang memiliki rentang usia 20 sampai 22 tahun dan berada di usia perkuliahan semester 6. Antusiasme para santri terlihat di Asrama A7 dengan datang tepat waktu.

Narasumber handal Bapak Miftahul Ulum, S.Pd.I menjelaskan bahwa menikah merupakan suatu tujuan hidup sebagaimana motto hidup beliau yakni “Jadikan hidup lebih hidup”. Tujuan hidup untuk menikah minimal memberikan makna bagi orang lain yakni keluarga. Menikah menjadi aktualisasi jaminan jodoh yang pasti, karena jika jaminan kesuksesan itu belum pasti.

Manusia telah diciptakan Allah SWT secara berpasang-pasangan. Jadi ketika masih berada di fase dunia maka berusaha untuk menemukan jodoh walaupun tidak semuanya akan bertemu. Fase akhirat berbeda konsepnya, yakni pasti akan bertemu dengan jodohnya masing-masing.

Beragam materi dasar pernikahan mulai dari latar belakang, hukum, tahapan menuju pelaminan, rukun nikah, dan tips lainnya disampaikan oleh narasumber dengan santai. Pertengahan acara para peserta diminta untuk mengisi kertas yang berisikan nama, tahun ingin menikah, pilihan calon, dan kriteria calon.

Peserta ngaji yang terdiri dari santri putra dan santri putri terlihat malu-malu tetapi semangat untuk mengisi formulir karena diberikan kesempatan menuliskan kriteria jodoh sesuai keinginan. Tujuan yang dituturkan oleh Pak Ulum adalah sebagai bentuk cita-cita dan do’a agar dikabulkan oleh Allah SWT.

Disela penyampaian materinya, ia juga memberikan pesan kepada santri ketika memilih hendak berkeluarga “ Kenali karakter pasangan, sediakan waktu luang untuk keluarga, hindari saling beradu argumen, komunikasi, dan berusaha saling membahagiakan. Apabila kelima tips tersebut mampu dijalankan oleh pasangan suami-istri InsyaAllah menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.” Tegasnya

Ngaji Fikih Munakahat dapat mengajarkan kepada para santri untuk membuat manajemen masa depan. Artinya pernikahan memang harus dipersiapkan dan diangan-angan. Contoh nyatanya ketika ada seseorang menikah diusia 30 tahun. Maka kehidupan 20 tahun selanjutnya adalah sudah berusia 50 tahun, kemudian memiliki anak pertama paling tidak maksimal 20 tahun.

Usia anak pertama 20 tahun berada di masa perkuliahan, belum lagi anak kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan usia orangtuanya menginjak setengah abad yang berada di fase pensiun. Tentunya menentukan usia menikah merupakan suatu hal yang spele tetapi akan berdampak kepada nasib anak dan keturunannya. Jadi, Fikih Munakahat menjadi salah satu ilmu yang penting untuk dipelajari agar dapat menjadi bekal dan manajemen kehidupan yang baik. (Tsani/Rz – red)