
Korupsi merupakan penyelewengan dana dan kekuasaan negara oleh para pejabat pemerintah sehingga berdampak pada keterlambatan kemajuan Indonesia. Masalah ini seperti sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat, sehingga perlu ada gerakan dan dukungan untuk mengubah prinsip dan pola pikir generasi muda sebagai wujud kesadaran pribadi demi kemajuan bangsa dan negara.
Dikutip dari CNN Indonesia (28/1/2020) bahwa negara Indonesia berada di urutan 105 negara yang memiliki tingkat kasus korupsi dari 180 negara dunia yang dilibatkan. Peringkat ini didapatkan oleh negara Indonesia pada tahun 2020. Sedangkan di tingkat kawasan ASEAN Indonesia berada di urutan ke lima. Hal tersebut menunjukkan masih banyaknya korupsi di negara ini. Dikutip dari laman tempo.com pada tahun 2021 terjadi peningkatan korupsi yang merugikan negara sebanyak 47,6%. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada penurunan kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Faktor yang mempengaruhi penurunan kinerja KPK salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai belum sesuai.
Telah dikonfirmasi oleh Lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), bahwa Pelaksanaan TWK tersebut tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Bahkan muncul indikasi dari beberapa pihak bahwa TWK tersebut, sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini (Viva: 2021) . Maka, hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik. Lantas, bagaimana solusi efektif yang bisa digunakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?
Santri dan Pendidikan Antikorupsi di Pesantren
Sebagai penerus generasi bangsa yang taat agama dan negara, pendidikan karakter antikorupsi harus disebarluaskan di semua lembaga pendidikan untuk tak terkecuali pesantren. Sulaiman Effendi dalam bukunya (2018) yang berjudul ‘Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren Modern’ mengungkapkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang dapat mengubah pola pikir, sikap dan tingkah laku peserta didik yang negatif menjadi positif. Sistem pendidikan di pesantren diselenggarakan dengan sistem pendidikan terpadu 24 jam. Pesantren juga menggunakan sistem kolaborasi pembelajaran modern dan klasik yang dapat berpengaruh terhadap pola pikir, sikap dan perilaku peserta didik/santri, juga diajarkan cara berperilaku, disiplin dan bertanggung jawab berlandaskan dengan akidah Islam.
Santri dinilai sebagai kelompok paling ideal sebagai pelopor antikorupsi. Karena santri memiliki tradisi kehidupan yang sederhana —sebagai syarat mutlak untuk menjadi pelopor antikorupsi; memiliki wawasan keagamaan kuat; dan tradisi amar ma’ruf nahi munkar yang mengakar. Dengan syarat, selama di pesantren santri mendapat pendidikan, pelatihan dan keilmuan yang cukup untuk menjadi bekal memerangi korupsi.
Kontribusi santri dan pesantren dalam pemberantasan korupsi secara kultural bukanlah hal yang mustahil asal dimulai dari hal-hal berikut:
Pertama, teladan hidup sederhana dari kiai pengasuh pesantren. Kyai dan santri bukan hanya hubungan guru-siswa dan atau dosen-mahasiswa. Jauh lebih mendalam dari itu. Hubungan kiai-santri adalah gabungan hubungan guru-murid. Kyai adalah tokoh yang dihormati, tempat bertanya dan sekaligus idola serta uswah bagi santri ketika di pesantren.
Apabila hidup sederhana adalah syarat awal untuk tidak korupsi, maka santri harus memiliki mindset (pola pikir) dan determinasi untuk hidup sederhana apabila kelak dalam posisi ekonomi mapan dan berkecukupan. Yang tak kalah penting, mindset dan perilaku sederhana itu harus dimulai dari tokoh sentral pesantren yaitu sang kiai. Banyak kiai hartawan—kiai kaya atau pejabat—yang tetap menjaga tradisi hidup sederhana. Namun, tidak sedikit juga para kiai yang hidup dengan kemewahan. Dan ini tentu menjadi fenomena yang agak memprihatinkan.
Kedua, penanaman nilai agama yang kuat. Dengan dibekali keilmuan agama santri akan teguh dalam pendiriannya untuk berusaha menghindari barang-barang yang syubhat –belum jelas halal haramnya- apalagi yang haram. Meski ini tidak bisa menjamin semua santri akan seperti itu, namun paling tidak penanaman pemahaman dan kesadaran santri sejak dini dapat memberikan peluang bagi santri yang kemudian berkecimpung di dunia agar terhindar dari korupsi. Karena di samping korupsi ini merugikan banyak orang para koruptor juga telah zalim terhadap uang rakyat dan juga amanahnya.
Ketiga, mengadakan pelatihan pendidikan anti-korupsi bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti KPK atau universitas yang memiliki kurikulum serupa. Kalau perlu dan memungkinkan dapat memasukkan kurikulum pendidikan anti-korupsi sebagai salah satu mata pelajaran bagi pesantren yang memiliki sekolah lanjutan seperti SLTP (MTs, SMP) dan SLTA (MA, SMA, SMK).
Keempat, sistem administrasi yang transparan. Untuk membiasakan santri dengan transparansi dan akuntabilitas, maka segala manajemen administrasi di pesantren maupun sekolah formal di bawah naungan pesantren diusahakan transparan dan teraudit dengan baik sehingga ini dapat menjadi bekal awal bagi santri saat mereka terjun dalam pekerjaan apa pun yang mereka pilih. Karena, korupsi terkadang timbul dari ketidakmampuan manajemen, bukan dari kesengajaan. Dan hal ini bisa dimulai dari organisasi-organisasi santri yang ada di pesantren.
Melalui Pendidikan karakter antikorupsi diharapkan dapat mengubah proses sikap mental yang terjadi pada seseorang, cara inilah yang lebih tersistem dan terstruktur dalam mencegah dan mengurangi pelanggaran korupsi di Indonesia.
Ayu Lailatun Nadliroh, Mahasantri Angkatan 2020 dan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi