Be-songo.or.id

Pengajian Dialogis; Meneguhkan Spirit Ramadhan dalam Pelaksanaan Puasa dan Zakat

Narasumber menyampaikan materi terkait Puasa dan Zakat

Be-songo.or.id – Bulan suci Ramadhan datang sebentar lagi, untuk itu Pondok Pesantren Darul Falah Besongo adakan Pengajian Dialogis Zakat dan Puasa. Pengajian tersebut bertemakan “Spirit Ramadhan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Zakat dan Puasa”

Pengajian tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (10/4/2021) ba’da isya’ bertempat di Asrama B9 yang juga ditayangkan secara live streaming di Youtube PP Dafa Besongo. Dengan sistem dialog membuat pengajian tersebut berlangsung interaktif antara pemateri maupun audien yang merupakan santri.

Dengan 4 narasumber yang profesional dalam bidangnya, yakni Ustadz Dr. H. Ahmad Tajuddin A, M.S.I, Ustadz Miftahul Ulum, S.Pd.I, Ustadz Karis Lusdiyanto, M.S.I, dan Ustadz M. Syariful Anam, M.S.I. Kemudian Ustadz M. Badruzzaman sebagai moderator yang memandu acara.

Pengajian Dialogis tersebut membahas mengenai persiapan Ramadhan dari mulai puasa, rukyatul hilal sampai ke zakat. Adanya pengajian dialogis bertujuan membuka pemahaman intelektual sesuai tema acara.

Dimulai dengan penyampaian materi dengan durasi 10 -15 menit. Ustadz Tajudin mengantarkan pada tema Puasa. Amalan bulan Ramadhan sudah memiliki tuntunanya masing-masing. Beliau menyampaikan, “Setiap amal kita dibulan romadhan, dari awal hingga akhir sudah ada tuntunannya. Mulai dari malam tarawih, memalamkan niat, sahur, puasa, buka puasa, sampai fidyahnya,”

Berbicara mengenai puasa Ramadhan, dalam penentuan awal puasa menggunakan rukyatul hilal. Penjelasan rukyatul hilal disampaikan Ustadz Karis sangat jelas mulai dari ketentuan ketinggian melihat hilal, ketentuan nisbat perbedaan geografi tiap wilayah juga penyampaian cerita pengalaman Ustadz Lutfi dinisbatkan melihat hilal disimpulkan oleh Ustadz Karis dalam istilah“manuto” ikutilah otoritas pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat.

Manuto pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat,” tutur Ustadz Karis.

Tak hanya itu, Ustadz Karis juga menyinggung zakat dalam bahasan Asnaf Tsamaniyah, beliau menjelaskan mengenai delapan mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Beliau menggunakan referensi Kitab Sulam Taufiq dan Nihyatuzzain karya Syekh Nahwi Albantani, dengan memadukan antara fiqih dan tasawuf.

Ustadz Tajudin juga menyinggung mengenai konsep amil yang menjadi bagian dari mustahiq zakat tersebut. “Menurut Madzab Syafi’i amil sendiri dipilih dari pemerintah, sehingga berbeda konsep dengan panitia zakat pada umumnya.” tutur Ustadz Tajudin.

Kemudian kajian mengenai zakat juga dibahas lebih lanjut oleh Ustadz Ulum. Diwajibkannya zakat itu ada sebelum nabi hijrah, tapi belum terperinci.  “Diwajibkannya zakat itu ada sebelum nabi hijrah, tapi belum terperinci.” tutur Ustadz Ulum.

Beliau juga membandingkan antara semua rukun Islam dengan zakat dalam bentuk cara melakukannya maupun keringanannya, waktu dalam qodlo’, hingga ketentuan umurnya, dengan catatan yang membayar zakat tidak wajib muslim, tetapi yang dizakati wajib muslim.

Melihat pada sisi zakat, terdapat penjelasan mengenai zakat kontemporer. Dengan menggunakan Fiqhul Islam Maadilathu karya Syekh Wabah Azzuhaili juga karya Imam Alkurdi, Ustadz Anam menjelaskan mengenai sesuatu yang dizakati yang terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal.

Penjelasan beliau rinci dimulai dari hal- hal yg wajib dizakati, barang yang dizakati sampai isu terkini dengan rujukan para madzhab, juga membahas komoditas perekonomian modern yang sepatutnya dizakati, hingga jenis harta, nishab dan zakatnya.

Kemudian dari pertanyaan santri mengenai youtuber, instagramer dan sebagainya yang bisa dikategorikan wajib zakat jika sudah mencapai nisabnya yakni diqiyaskan dengan emas. Dalam pengajian dialogis tersebut juga dibahas dari pemecahan masalah amil yang menanamkan zakat menjadi saham dan perhitungannya. Pembahasan tersebut menjadi materi terakhir yang dibahas, yang kemudian ditutup oleh doa oleh Ustadz Syariful Anam.

Reporter          : Alfi Ziyadati

Editor              : Ati Auliyaur Rohmah