Be-songo.or.id

Santriwati Mengenali Diri dengan Belajar Fiqih Nisa’

11008909_1061904960492755_1400913884_n

NGALIYAN, SEMARANG–Kegiatan Pasca Liburan (Pascalib) di Pondok Pesantren Darul Falah (Ponpes Dafa) Be-Songo telah berlangsung selama lima hari dengan sajian agenda yang disiapkan oleh panitia. Kali ini pada Jum’at (27/02) para santri diwajibkan mengikuti kajian Fiqih Nisa’.

Semua santri terbagi atas tiga kelas dengan pendamping dan tempat yang berbeda-beda. Salah satunya berada di aula asrama B-9 dengan dibimbing langsung oleh pengasuh Ponpes Dafa, Hj. Arikhah.

Santri dibekali materi Fiqih Nisa’ dengan tujuan untuk mengetahui kesehariannya yang berhubungan dengan haid atau menstruasi.

“Kenalilah diri anda sendiri”, tutur wanita yang bermoto hidup ‘Hidup Penuh Amanah Cinta’.

Lektor kepala Fakultas Ushuludin ini memaparkan secara detil tentang segala yang berkaitan dengan haid. Pegertian haid yaitu darah yang keluar dari farji perempuan bukan dikarenakan sakit. Usia tercepat perempuan yang menstruasi sekitar umur 9 tahun dengan perhitungan Qomariyah. Rata-rata awal kali perempuan haid berusia 15 tahun hingga tidak terbatas.

“Umur 9 tahun disini bukan dengan perhitungan tahun Syamsiah tetapi Qomariah”, tegasnya.

Diterangkan lebih lanjut terkait macam-macam darah haid yang terdiri dari lima warna. “hitam, merah, merah kekuningan, kuning dan keruh” jelasnya.

Dibahas lebih dalam mengenai darah yang hitam, yaitu darah merah yang begitu pekat hingga terlihat hitam. Kemudian darah merah biasa. Lalu darah yang merah tapi sedikit kekuning-kuningan. Lanjut terkait darah kuning yaitu darah merah yang kekuning-kuningan tapi lebih dominan warna kuningnya. Hingga darah yang keruh yaitu antara darah merah atau darah kuning.

Pembina Fatayat NU Jateng ini mengulas lebih dalam mengenai hal-hal yang diharamkan ketika kedatangan tamu (haid) bagi para perempuan. Sepuluh hal yang dilarang tersebut antara lain shalat, puasa, tawaf, membaca Al-Qur’an tanpa niat dzikir, menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an. Namun, dalam tiga hal mengenai Al-Qur’an ini masih ada beda pendapat antar ulama.

“Silakan memilih pendapat dari salah satu ulama tapi harus konsisten dengan ketentuannya”, tegasnya.

Dipaparkan pula sepuluh hal yang diharamkan dalam beribadah saat menstruasi. Antara lain berdiam diri di dalam masjid dengan maksud beriktikaf. Haram bagi wanita Haid melewati masjid karena dikhawatirkan darah menetes. Haram pula bagi wanita yang sedang datang bulan dicerai suaminya. Serta haram bersetubuh atau bersentuhan kulit antara lutut dan pusar.

Lektor yang juga aktif di MUI Kota Semarang ini melanjutkan pembahasannya pada pengertian mandi besar, ialah mandi seperti biasa membasuh seluruh permukaan kulit dengan air di sertai niat.

“Sebelum mandi besar diusahakan berwudu terlebih dahulu dan pastinya niat dalam hati untuk bersuci”, imbuhnya.

Masih berhubungan dengan mandi besar, pengasuh ponpes Dafa ini melanjutkan pemaparannya mengenai hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Pertama, masuknya kemaluan ke dalam farji, kedua keluarnya sperma dan ketiga mati. Ketiga hal ini yang pastinya dialami oleh kaum laki-laki maupun perempuan. Lanjut yang keempat yaitu sembuh dari gila. Adapun tiga hal terakhir yang hanya dialami oleh seorang wanita yaitu haid, nifas dan melahirkan.

Semangat para santri dalam belajar Fiqih Nisa ini membuat umi Arikhah, panggilan hangat santri itu melanjutkan penuturannya terkait keputihan. Sebuah cairan yang berlendir serta berbau yang keluar dari farji perempuan.

Mengenai tata cara bersuci untuk melakukan ibadah saat mengalami keputihan. Secara berurutan membersihkan farji dari najis. Lalu menyumbat farji dengan semacam kapuk seperti kapas. Kemudian berwudu secara muwalah (terus-menerus) setiap akan menunaikan shalat, dan bersegera melaksanakan shalat. Begitu penjelasan dari pegiat Ponpes Be-Songo Semarang ini.

Acara ditutup dengan pertanyaan terkait maslah keputihan dari salah satu santri yang bernama Ruroh. Pertanyaan dijawab singkat dan jelas oleh narasumber selaku dosen Ilmu Tasawuf di Fakultas Ushuludin itu.

(Riska Muyasaroh)