Hari kedua serangkaian seminar Pascalib 2026 pondok pesantren Darul Falah besongo Semarang, bertempat di asrama B13. Kali ini membahas tentang Fikih Nisa’ yang disampaikan oleh pemateri ustazah Dina Arvi Arina Zulva, S.pd., M.Ag. Seminar ini terasa relevan dengan realitas yang dialami perempuan sehari-hari. Pemateri menjelaskan bahwa fikih wanita bukan sekadar teori keagamaan, tetapi panduan praktis agar perempuan bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan yakin.
Fikih Nisa’ hadir sebagai upaya membaca ulang hukum Islam dari sudut pandang keadilan, kemaslahatan, dan pengalaman hidup perempuan. Pendekatan ini terasa semakin relevan ketika perempuan sendiri masih sering berada dalam kondisi ragu saat menjalankan ibadahnya. Bukan karena kurang iman, tetapi karena minimnya pemahaman fikih yang benar-benar menyentuh realitas tubuh dan pengalaman mereka.
Urgensi mempelajari fikih wanita memperlihatkan bahwa pemahaman tentang thaharah, haidl, istihadlah, nifas, dan wiladah adalah kebutuhan dasar, bukan pilihan. Karenanya, hukum mempelajari fikih Nisa’ bisa menjadi fardlu ‘ain bagi perempuan dan fardhu kifayah bagi laki-laki, terutama ketika berkaitan langsung dengan ibadah yang mereka jalani setiap hari. Dengan bahasa yang runtut dan contoh yang dekat dengan pengalaman perempuan, penyampaian ustazah Dina membantu meluruskan banyak kebingungan yang selama ini sering dianggap sepele.
Salah satu bagian penting yang disorot adalah jenis-jenis cairan yang keluar dari vagina, seperti mani/sperma, madzi, wadzi, dan keputihan.
“Cairan yang dikeluarkan dari vagina wanita hanya keputihan berbentuk cairan lengket, berwarna putih sementara mani/sperma, madzi, dan wadhi hanya laki-laki yang mengeluarkan. Perempuan dan laki-laki berbeda secara biologis,” ujarnya.
Pemateri menekankan pentingnya memahami perbedaan masing-masing cairan karena berpengaruh langsung pada hukum kesucian dan kewajiban ibadah.
Hal yang sama terlihat dalam penjelasan mengenai syarat-syarat darah haid, mulai dari usia minimal, durasi minimal dan maksimal, hingga jarak masa suci antar haid, membuat peserta lebih mudah menentukan status dan siklus darah yang dialami. Materi ini membantu perempuan yang sering ragu apakah darah yang keluar termasuk haid, istihadlah, atau kondisi lainnya.
“Syarat dihukumi darah haid adalah, darah yang keluar dari wanita umur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit dalam hitungan kalender Hijriyah,” jelasnya. Tentang kondisi darah yang terputus-putus (taqottu’) dan kasus masa suci yang tidak mencapai lima belas hari juga disampaikan secara sistematis dan jelas.
Ustazah Dina yang juga alumni Besongo memberikan penjelasan tentang perhitungan keluar darah sampai siklus darah tersebut sesuai status kebenarannya. Meski materinya tergolong rumit, pemateri berusaha memaparkan dengan alur serta penjelasan yang jelas dan sederhana sehingga mudah dipahami oleh para peserta.
Pembagian kategori seperti mubtadi’ah, mu’tadah, mumayyizah, dan ghoiru mumayyizah dijelaskan sebagai upaya agar perempuan bisa mengenali kondisi dirinya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa fikih tidak kaku, tetapi memberikan solusi sesuai keadaan masing-masing individu. Sebagai penutup pemateri memberikan closing statement, “jika kamu mencintai seseorang kamu akan melakukan apapun, bahkan hal gila sekalipun. Sama halnya dengan mencari ilmu itu dengan belajar bahkan apapun pengorbanannya,” pungkasnya.
Oleh: Dinda Mar’atus Solikhah (Santri Pondok Pesantren Darul Falah Besongo)



















