Fiqh aulawiyah secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemahaman tentang skala prioritas dalam menjalankan ajaran agama. Konsep ini mengajarkan bahwa mendahulukan yang wajib lebih utama daripada yang sunah, mendahulukan kemaslahatan yang besar daripada yang kecil, serta mengutamakan kebutuhan umat yang mendesak dibandingkan hal-hal yang bersifat pelengkap.
Dalam mengarungi perjalanan kehidupan, seorang selalu dihadapkan oleh berbagai pilihan, mulai dari yang wajib hingga yang sunnah, primer hingga sekunder, dari yang inti hingga tidak sama sekalipun. Namun tidak semua hal memiliki tingkat urgensi dan nilai yang sama. Di sinilah konsep fiqh aulawiyah menjadi sangat penting untuk dipahami, terutama bagi generasi muslim wabil khusus para santri yang hidup di tengah arus perubahan zaman yang begitu cepat.
Menurut pemikiran Yusuf al-Qaradawi, fiqh aulawiyah menempatkan maslahat (kemanfaatan) sebagai rujukan utama dalam menentukan skala prioritas. Artinya, sesuatu didahulukan bukan hanya karena baik, tetapi karena lebih besar manfaatnya atau lebih mendesak kebutuhannya bagi umat. Konsep ini juga berkaitan dengan fiqh muwazanat (menimbang maslahat dan mafsadat).
Sebagai santri sekaligus mahasiswa, saya melihat bahwa tantangan terbesar umat Islam hari ini bukan hanya soal pemahaman dalil, tetapi juga kemampuan menempatkan dalil tersebut dalam konteks realitas. Tidak jarang kita melihat perdebatan panjang tentang perkara cabang, sementara persoalan pokok seperti pendidikan, kemiskinan, dan akhlak generasi muda justru kurang mendapatkan perhatian.
Fiqh aulawiyah tidak berarti membuat beragama secara kaku. Justru sebaliknya, ia mengajarkan keseimbangan. Misalnya, menjaga ukhuwah dan persatuan umat dalam kondisi tertentu bisa lebih diutamakan daripada memperdebatkan persoalan khilafiyah yang tidak berdampak langsung pada kemaslahatan publik. Dalam konteks dakwah, membangun kesadaran tauhid dan akhlak dasar masyarakat sering kali lebih mendesak daripada memperdebatkan masalah teknis ibadah yang sifatnya hukum yang dilandasi Al-Quran dan Hadits.
Di era saat ini, fiqh aulawiyah juga relevan dalam penggunaan media sosial. Menyebarkan ilmu yang menenangkan dan mencerahkan tentu lebih prioritas dibandingkan memperkeruh suasana dengan perdebatan yang tidak produktif. Umat membutuhkan solusi, bukan sekadar argumentasi.
Antara Nilai dan Kewajiban Skala Prioritas bagi Santri di Era Modern.
Dalam kehidupan yang serba modern, konsep ini menjadi sangat penting. Santri hari ini hidup di antara dua dunia: dunia nilai dan dunia kewajiban. Nilai berkaitan dengan prinsip agama, akhlak, dan spiritualitas. Sedangkan kewajiban berkaitan dengan tanggung jawab sosial, pendidikan, dan peran nyata di masyarakat.
Fiqh aulawiyah tidak mengajarkan memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, tetapi mengajarkan bagaimana keduanya berjalan seimbang sesuai kebutuhan kondisi.
Sebagai generasi yang mendapatkan dua Pendidikan antara pesantren dan kampus kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan antara teks dan konteks. Fiqh aulawiyah bisa menjadi kompas agar kita tidak hanya benar secara dalil, tetapi juga tepat secara implemtasi dan penerapan.
Pada akhirnya, memahami fiqh aulawiyah adalah bagian dari kedewasaan beragama. Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran, tetapi juga kebijaksanaan dalam menyampaikan dan menerapkannya. Dengan menata prioritas, kita berharap ajaran Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Setiap Pilihan juga Memiliki Nilai dan Resiko
Bahkan, tidak memilih sama sekalipun bernilai Resiko.
Waallahulam bishawab
Oleh: Ahmad Nizar Zuhdi Al-Hakimi (Santri Pondok Pesantren Darul Falah Besongo)



















