Be-songo.or.id

Seminar Fikih Modin: Mengembalikan Literasi Kematian dari Pesantren ke Tangan Keluarga

Kematian merupakan suatu kepastian, namun sering kali kita lupa mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Saat hembusan napas terakhir, sentuhan keluarga jauh lebih dibutuhkan. Namun, literasi fikih praktis ini masih menjadi ruang gelap bagi banyak orang, ada yang tidak paham atau paham namun tidak berani bertindak.

Fenomena ketidaksiapan ini bukan persoalan kecil, karena kerap ditemui di masyarakat luas. Bahkan di lingkup santri pun, banyak yang masih belum bernyali menerapkan ilmunya. Menyadari urgensi tersebut, pada Minggu 1 Februari 2026, Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang melalui kegiatan “Pascaliburan” menghadirkan seminar Fikih Modin.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ustaz Miftahul Ulum yang memaparkan mengenai fikih modin, khususnya merawat jenazah. Seminar ini bukan sekedar agenda akademik rutin, melainkan ikhtiar untuk membuka kebuntuan literasi kematian dan mengembalikan peran keluarga sebagai subjek utama dalam merawat jenazah. Beliau menuturkan bahwa banyak di kalangan santri paham dengan teori mengenai fikih jenazah, namun tidak berani menerapkannya. Oleh karena itu, keluarga harus paham langkah yang harus diambil sambil menunggu kedatangan Modin yang waktunya tak menentu.

Ustaz Ulum menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah menutup mata dan merapatkan mulut jenazah dengan ikatan kain agar tidak kembali terbuka. Selanjutnya, posisikan kepala di sisi utara agar wajahnya dapat dihadapkan ke arah kiblat. Menautkan kedua jempol kaki serta mengatur posisi tangan yang bersedekap. Prosedur teknis ini krusial untuk memastikan persendian tetap dalam posisi sewajarnya, sehingga memudahkan proses pemandian dan pengafanan di tahap berikutnya.

Memandikan Jenazah

Dalam pembahasan pemandian jenazah, Ustaz Miftahul Ulum menyampaikan, “memandikan mayit kalau cuma ngelap cukup (sah), yang penting basah, dimasukkan sungai saja cukup,” ujarnya.

Namun, beliau menekankan pentingnya adab.

“Saat memandikan harus sesuai dengan memandikan orang hidup, karena posisi orang meninggal itu sama rasanya seperti orang hidup, ia belum merasa bahwa ia sudah meninggal,” ujarnya. Jenazah diyakini masih bisa merasakan sakit, sehingga kita wajib memperlakukannya dengan hormat layaknya orang masih hidup.

Fokus utama bukan hanya membersihkan kotoran tubuh, tetapi juga menjaga kesucian menggunakan air yang suci lagi mensucikan (thohir muthohir atau air mutlak). Saat dimandikan, posisi jenazah menghadap kiblat dengan kepala di utara dan kaki di selatan. Uniknya, dalam proses ini terdapat perbedaan hukum yang spesifik: memandikan jenazah itu wajib, namun niat memandikan adalah sunah. Sebaliknya, mewudlukan jenazah itu sunah, namun niat mewudlukan jenazah itu wajib. Hal ini menunjukan bahwa memandikan jenazah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan sebuah ibadah untuk menjaga martabat terakhir manusia.

Mengkafani Jenazah

Tahap selanjutnya adalah mengkafani jenazah, “setelah dimandikan, diusahakan lubang-lubang pada tubuh jenazah harus segera ditutup dengan kapas agar cairan atau kotoran tidak keluar,” jelasnya. Beliau juga menjelaskan, “penting untuk dipahami bahwa kain kafan tidak harus selalu berwarna putih, karena pada saat Istri Nabi Siti Khadijah wafat beliau berpesan agar dikafani menggunakan seprei nabi yang saat itu warnanya hijau,” terang Ustaz Ulum. 

Meskipun secara umum lapisan untuk perempuan adalah lima dan laki-laki tiga, hal ini bukanlah aturan saklek karena dapat menyesuaikan kondisi jenazah. Setiap lapisan kain sebaiknya diberi parfum selain sebagai bentuk penghormatan, aroma parfum berfungsi untuk mencegah datangnya serangga yang dapat merusak jenazah. Terakhir, jenazah diikat di beberapa bagian mulai dari atas kepala, leher, bawah tangan, lutut, hingga ujung kaki agar kain tetap rapi saat prosesi penyalatan dan pemakaman tiba.

Menyalatkan Jenazah

Setelah seluruh proses pengafanan selesai, kewajiban berikutnya adalah menyalatkan jenazah. Dalam praktiknya sering kali prosesi ini tertunda terlalu lama hanya demi menunggu kerumunan massa yang besar atau serangkaian doa tahlil yang panjang. Padahal, penundaan semacam ini justru bertentangan dengan prinsip penyegeraan dalam pemulasaraan jenazah. Ustaz Ulum menegaskan bahwa saat menyalati jenazah, berapapun jama’ahnya, jadikan setidaknya dalam 3 shaf.

Memakamkan Jenazah

Tahap terakhir adalah mengantarkan jenazah ke liang lahat. Beliau juga menerangkan bahwa ketika sudah siap semuanya, agar jenazah segera dimakamkan. “Hadiah terindah bagi orang mukmin adalah kematian,” tegasnya.

Saat hendak menurunkan jenazah ke liang lahat, yang diturunkan terlebih dahulu kakinya baru kepalanya. Dan saat menutup liang lahat dengan tanah seluruh tali pengikat atau pocong harus dilepaskan. Langkah ini bukan sekadar rutinitas pemakaman, melainkan simbol pelepasan segala kesulitannya.

Tantangan Jenazah Transgender

Sebagai catatan akhir, literasi fikih hari ini juga ditantang untuk menjawab persoalan kontemporer seperti jenazah transgender. Dalam syariat, pemulasaraan jenazah tetap merujuk pada jenis kelamin biologis saat ia dilahirkan. Hal ini sangat menentukan siapa yang berhak memandikan hingga bagaimana tata cara mengkafaninya. Dengan memahami prinsip ini, keluarga dapat memastikan bahwa siapa pun latar belakangnya, setiap jenazah tetap mendapatkan haknya untuk dirawat sesuai tuntunan agama tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya.

Oleh: Nabila Nur Isnaini (Santri Pondok Pesantren Darul Falah Besongo)

REKOMENDASI >