Be-songo.or.id

Kemerdekaan Indonesia : Ajang Perkuat Budaya Hukum Guna Menciptakan Warga Negara yang Memiliki Perubahan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia, menyatakan kepada seluruh penjuru dunia bahwa bangsa Indonesia bukan hanya memiliki martabat dan secara aktif melepaskan diri dari belenggu penindasan, tetapi kita juga menerapkannya sebagai sebuah komunitas bangsa yang satu.

Hari ini, Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, Seluruh warga negara Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-79 di tengah struktur demografi yang didominasi usia produktif serta kemajuan industri teknologi komunikasi dan media sosial. Apakah hal tersebut bisa menyiapkan kita untuk mengatasi ancaman budaya hukum yang ada dalam negara Indonesia?

Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, dimensi budaya harus mendahului dimensi lain secara adil, karena budaya merupakan titik awal masyarakat dapat memahami kehidupan sosial. Kemudian diharapkan masyarakat mampu mencerminkan nilai-nilai tinggi yang dianut oleh peraturan perundang-undangan sebagai pedoman hukum dan kode etik dalam kehidupan sehari-hari untuk warga negara Indonesia.

Budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan reaksi atau orientasi yang sama terhadap kehidupan hukum di mana masyarakat yang bersangkutan hidup.

Untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran maupun budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis, perlu dibuat suatu strategi pengembangan budaya hukum.

Upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam meningkatkan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat adalah melalui sosialisasi materi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dalam rangka mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum. Salah satu cara yang efektif adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya penyuluhan dan kecerdasan hukum masyarakat oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Upaya pembudayaan hukum harus dilakukan dengan metode yang tepat dan efektif, dengan memanfaatkan berbagai media dan infrastruktur serta lembaga lembaga yang hidup dan tumbuh di masyarakat.
  2. Sosialisasi berbagai materi hukum, perlu terus diupayakan agar setiap perkembangan terbaru mengenai perundang-undangan diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi materi hukum secara mudah, menjadi bagian penting dari upaya pembudayaan hukum masyarakat.
  3. Budaya hukum masyarakat harus dibangun paralel dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
  4. Perlu dilakukan pola dan program pembudayaan hukum secara terpadu, terencana dan didasarkan kepada fakta-fakta permasalahan hukum yang terjadi. Dengan demikian, keberadaan tenaga fungsional penyuluh hukum, perlu segera direalisasikan.
  5. Pembudayaan hukum harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari rumah tangga sebagai miniatur terkecil negara hukum, untuk mencapai masyarakat berbudaya hukum saat ini dan masa depan.

Maka dari itu, untuk mengisi momen kemerdekaan Indonesia yang ke-79 kali ini, marilah kita sebagai warga negara ikut serta berperan dalam mencipatakan budaya hukum yang baik sehingga mampu menciptakan warga negara yang memiliki perubahan, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang maju dalam hal negara hukum.

Penulis : Wahyu Hidayat (Mahasantri PP Dafa Besongo dan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)