Be-songo.or.id

Keuangan Syariah: Tantangan dan Peluang dalam Pengembangan Keuangan Syariah di Era Digital

Memasuki era Society 5.0, dimana pemanfaatan penggabungan konsep teknologi dan humanisme menjadikan perkembangan teknologi digital semakin pesat. Dalam perkembangan teknologi digital memiliki berbagai dampak segnifikan terhadap seluruh aspek kehidupan terutama pada system keuangan. Dalam fenomena ini tentunya menciptakan tantangan dan peluang baru dalam perkembangan lembaga keuangan yang mengikuti prinsip syariah, apalagi keuangan syariah menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi yang berupaya menghadirkan keadilan serta menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, keuangan syariah mengedepankan prinsip Islam yang mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maisir (perjudian), dan maysir (spekulasi). Selain itu dalam sistem pengelolaan keuangan syariah menekankan system keadilan dan transparansi dalam transaksi keuangan. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem konvensional yang sering kali berorientasi pada keuntungan. Namun, dalam sistem keuangan konvensional, uang dapat dibuat sebagai alat spekulasi, yang sering kali menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.

Islam menegaskan bahwa uang bukanlah komoditas yang bisa diperdagangkan demi keuntungan semata, melainkan alat untuk mempermudah transaksi ekonomi dan kesejahteraan umat. Perbedaan mendasar antara sistem konvensional dan syariah terletak pada cara memandang uang dan penggunaannya dalam aktivitas ekonomi.

Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah mengalami krisis keuangan pada tahun 1998, yang dipicu oleh ketergantungan pada sistem ekonomi berbasis bunga dan spekulasi. Krisis ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem keuangan yang tidak berlandaskan keadilan dan keberlanjutan. Keuangan syariah hadir sebagai solusi dengan menawarkan sistem yang lebih stabil melalui larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi serta mencegah ketimpangan yang merugikan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, uang bukan hanya sebagai alat tukar tetapi juga memiliki nilai sosial yang harus digunakan dengan bijak. Dalil tentang uang dalam Islam menegaskan bahwa harta bukanlah tujuan utama, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan umat. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 5.,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ۝٥

“Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”.

Keuangan syariah berkembang pesat di era digital, tetapi tetap menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Banyak orang masih bingung membedakan antara sistem konvensional dan syariah. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dan pengetahuan keislaman yang memadai agar masyarakat tidak salah memahami konsep keuangan syariah dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam.

Salah satu tantangan besar dalam pengembangan keuangan syariah adalah perbedaan pandangan mengenai riba dan bunga. Sebagian masyarakat masih menganggap bunga bank tidak termasuk dalam kategori riba, sementara dalam Islam riba sangat dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan ekonomi. Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa lembaga keuangan yang menambahkan label syariah dalam produk mereka tanpa benar-benar menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari otoritas keuangan sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik keuangan syariah.

Di sisi lain, era digital membawa peluang besar bagi keuangan syariah untuk berkembang. Teknologi keuangan (fintech) berbasis syariah mulai bermunculan, menawarkan layanan keuangan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Inovasi seperti crowdfunding syariah, peer-to-peer lending halal, dan dompet digital syariah membuka akses keuangan bagi lebih banyak orang tanpa melanggar prinsip Islam. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan literasi keuangan yang meningkat, keuangan syariah dapat menjadi alternatif utama dalam sistem ekonomi modern.

Keuangan syariah bukan hanya tentang menghindari riba, tetapi juga tentang membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, keuangan syariah memiliki peluang besar untuk menjadi sistem ekonomi yang inklusif, transparan, dan berdaya saing tinggi. Namun, tantangan dalam literasi, regulasi, dan implementasi prinsip syariah tetap harus diatasi agar keuangan syariah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Transformasi digital dalam industri keuangan syariah tidak hanya mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mengubah cara lembaga keuangan ini berinteraksi dengan nasabah dan menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam beberapa tahun terakhir, dampak transformasi digital terhadap industri perbankan syariah telah menjadi semakin nyata. Adopsi teknologi digital telah memungkinkan perbankan syariah untuk menghadapi tantangan baru yang muncul seiring dengan dinamika pasar global. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan risiko yang lebih efektif hingga inovasi dalam produk dan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah yang semakin kompleks.

Oleh: Nindia Shofiatun Nisa’ (Santriwati Ponpes Darul Falah Besongo)

Editor: Zakiyah Kibtiah

REKOMENDASI >