Oleh : Elysa Najachah
Istilah Nadzar, tentunya sudah sangat akrab di telinga kita. Umumnya nadzar dirupakan dalam bentuk puasa, shodaqoh, atau laku ibadah yang lain. Nadzar dalam Bahasa Jawa dapat diistilahkan dengan sunggek. Sunggek artinya alat untuk meraih buah yang bergelantungan di atas pohon. Ini merupakan sebuah ibaroh, bahwa nadzar merupakan sesuatu yang dianggap cara untuk dapat memperoleh hajat yang diidam-idamkan. Banyak masyarakat kita yang menganggap bahwa nadzar akan mempermudah terkabulnya sebuah hajat. Nah, benarkah demikian? Tulisan ini akan secara singkat mengulasnya.
Hakikat nadzar
Nadzar merupakan sebuah tradisi yang sesungguhnya telah ada jauh sebelum Islam, yang tentu saja terminologinya berbeda sesuai dengan bahasa yang digunakan. Nadzar muncul seiring dengan berkembangnya sistem kepercayaan manusia terhadap kuasa hal-hal gaib. Pada masa dahulu, pelaksanaan nadzar sifatnya sangat sakral dan ngeri. Nadzar diwujudkan dengan pengorbanan-pengorbanan tertentu sebagai imbal jasa atas apa yang dianugerahkan oleh ‘yang gaib’, misalnya berupa keselamatan, hasil panen, keturunan, dan lain-lain. Pengorbanan yang diberikan juga merupakan hal yang luar biasa, misalnya hasil ternak, raga, bahkan nyawa. Contoh yang mungkin familiar adalah saat dayang sumbi kehilangan jarum pintalnya. Dayang sumbi kemudian berjanji bahwa apabila jarum pintalnya kembali, maka dia akan menikahi orang yang menemukannya, apabila laki-laki, dan menjadikan saudara angkat apabila perempuan.
Dongeng anak tersebut, setidaknya menunjukkan bahwa nadzar tampaknya lebih merupakan sebuah tradisi yang lestari seiring dengan perkembangan sistem kepercayaan dan struktur masyarakat, daripada sebuah tuntunan dalam Islam.
Islam sendiri, sebagai sebuah agama, tentu tidak dapat melepaskan diri dari interaksinya dengan budaya-budaya animism-dinamisme yang telah melekat di tengah masyarakat sebelumnya. Di sinilah kemudian, tampak adanya proses kolaborasi, di mana Islam mengakomodasi adanya tradisi nadzar, akan tetapi sekaligus juga merekonstruksinya. Rekonstruksinya diarahkan pada bentuk pengorbanan serta bentuk ‘pengandai-andaiannya’. Islam misalnya melarang nadzar yang mempertaruhkan nyawa. Bentuk pengandaian atau hal yang dicita-citakan dalam nadzar juga dibatasi pada hal-hal yang sifatnya kebajikan. Serta tentu saja, arah penadzaran harus ditujukan kepada Allah, bukan pada yang lainnya. Oleh karena itu, bentuk pelaksanaan nadzar tidak jauh-jauh dari laku-laku ibadah, seperti puasa, sodaqoh, haji, dan sejenisnya.
Nadzar dalam perspektif imani
Yang patut direnungkan selanjutnya adalah bagaimana posisi nadzar dalam konteks tauhid kita. Apakah hal tersebut termasuk sesuatu yang dianjurkan, atau malah hal yang dianggap ‘saru’?
Terlebih dahulu, marilah kita menengok pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari Ibn Umar R.A. Beliau bersabda:” Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar itu hanya dikeluarkan oleh orang yang kikir.”(muttafaq ‘alaih). Hadits tersebut menunjukkan bahwa nadzar bukanlah sebuah cara terbaik yang dapat dilakukan seseorang. Nabi bahkan terkesan kurang senang dengan tradisi nadzar yang kemudian mengibaratkan orang yang bernadzar sebagai orang yang kikir. Disebut orang kikir karena seolah untuk melakukan sebuah kebajikan, seseorang mengajukan syarat tertentu kepada Allah. Padahal hakikat keberadaan manusia, atau pertanda eksistensi seorang mukmin, adalah ibadah. Bernadzar sama artinya dengan keengganan beribadah bila tiada ada insentif kontan dari Allah. Astaghfirullah, tentu merupakan sikap yang sangat tidak pantas.
Selain itu, adanya analogi sunggek seolah menunjukkan adanya ‘pembelian’ terhadap takdir Tuhan. Padahal sebagaimana termaktub dalam surat Al-Hadid ayat 22 bahwa sesungguhnya apa saja yang menimpa pada diri kita atau yang terjadi di bumi, sudah ditentukan dalam lauhul mahfudh. Hal ini agar kita tidak merasa terlalu bersedih atas apa yang luput dari tangan kita, juga tidak terlalu bergembira atau bangga atas kebaikan yang kita peroleh. Berdasar dalil tersebut, nyatalah bahwa nadzar, memang tidak mendatangkan suatu apapun. Sebab, segala sesuatu, telah ditentukan jatahnya oleh Allah.
Lantas apakah berarti kemudian nadzar dilarang? Ada argumen lain sehubungan dengan hal tersebut. Nadzar dapat dijadikan penggerak bagi seseorang untuk melakukan kebajikan. Keimanan seseorang yang mungkin lemah, amat mungkin mengarahkan pada perilaku-perilaku yang tidak tepat. Ini misalnya, ketika mendapat kenaikan gaji, seseorang malah menggelar pesta pora yang kelewat batas. Ini tentu tidak tepat. Nah, dengan adanya nadzar yang dicanangkan sebelum kebaikan menghampiri, maka seseorang akan terbatasi untuk melakukan hal-hal yang berlebihan seperti dicontohkan, ketika mendapat kebaikan. Seseorang pada akhirnya merayakan kebaikan yang datang dengan melaksanakan nadzar yang telah diniatkan. Alih-alih menggelar pesta pora, seseorang malah menyibukkan diri dengan ibadah ‘yang dijanjikan’. Nah, dalam konteks keimanan seseorang yang lemah, nadzar berfungsi sebagai penggerak dan pengarah perilaku seseorang agar tetap dalam koridor kebaikan.
Manfaat lain dari nadzar dalam konteks keimanan, adalah menjadi penguat atau senjata terakhir seseorang yang tengah memperjuangkan sesuatu. Ketika keadaan semakin rumit dan tidak menguntungkan, bernadzar akan menciptakan kekuatan moril untuk tidak berputus asa atas rahmat Allah. Seseorang merasa memiliki nilai tawar. Ini ibaratnya seseorang yang menunggu datangnya surat. Dengan bernadzar, seseorang merasa telah memperkuat kepantasannya memperoleh surat. Dia menjanjikan pada si pengirim surat, bahwa dia akan segera membalas surat yang datang padanya. Orang yang bernadzar, mau tidak mau, akan menyambut anugerah yang datang padanya dengan ibadah-ibadah tertentu. Ini merupakan sebuah bentuk syukur yang diharapkan Allah, yakni ketika datang kebaikan, manusia hendaknya menyambutnya dengan peningkatan ibadah.
Kesimpulan
Nadzar bagaikan dua sisi mata uang, satu sisi memiliki efek positif, namun sisi lain bisa berakibat fatal dalam keimanan kita. Hal tersebut kembali pada konteks kemunculannya. Ketika nadzar diniatkan sebagai cara ‘yang pasti ampuh’ untuk meraih hajat, maka itu berarti menafikan sifat kuasa Allah, yang tak berhingga dan tak dapat dipaksa. Akan tetapi, ketika nadzar muncul sebagai pelecut semangat berusaha, menepis keputusasaan atas rahmat Allah, serta mengantarkan pada peningkatan ibadah dalam rangka menyambut nikmat Allah, maka hakikat nadzar akan menjadi sebuah pupuk keimanan kita. (ica/webdafa)
Wallahu a’lam bishowab