Ahmad Izuddin dalam bukunya Ilmu Falak Praktis menjelaskan bahwa ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit, khususnya bumi, bulan dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk mengetahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi. Ilmu Falak menjadi salah satu ilmu yang menarik untuk diketahui dan dipelajari demi memenuhi kebutuhan hidup manusia modern saat ini, khususnya masyarakat muslim sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan ibadah mereka. Mulai dari persoalan menghadap arah kiblat, menentukan waktu salat, awal bulan Qomariyah hingga penentuan awal dan akhir gerhana bulan dan matahari. Walaupun saat ini hal tersebut sudah dapat diakses melalui aplikasi dengan mudah seiring teknologi yang terus berkembang semakin canggih, tetapi mempelajari ilmu falak tetap menjadi hal yang penting sebagai pengetahuan dan menjadi skill yang harus dimiliki khususnya bagi para santri.
Kajian ilmu falak di Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang diikuti oleh santri putra kelas tiga. Kegiatan ini dilakukan setiap hari rabu malam yang diampu oleh Ustaz Karis Lusdianto selaku asatiz Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang. Para santri putra kelas tiga sangat antusias dalam mengikuti kajian ilmu falak ini. Salah satu materi yang diajarkan yaitu penghitungan waktu salat. Dalam pembelajaran ini, Ustaz Karis Lusdianto terlebih dahulu memberikan penjelasan bagaiamana cara menghitung atau menentukan awal waktu salat kepada para santri, setelah itu para santri langsung menerapkannya dengan mengerjakan soal penghitungan waktu salat sesuai dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun yang sudah ditentukan.
Dalam penghitungan waktu salat ini, Ustaz Karis menjelaskan dengan sangat detail dan rinci baik dari simbol-simbol yang ada, rumus, ataupun angkanya, sehingga para santri dapat memahaminya dengan sangat baik dan memudahkan mereka dalam penerapannya. Selain itu, dalam perhitungan ini memerlukan ketelitian dalam mengerjakannya karena dalam penghitungannya berkaitan dengan beberapa hal yang ada di dalam rumus penghitungan, seperti data ephimeris, lintang dan bujur tempat, deklinasi, equation of time, semi diameter, ketinggian tempat, dan sebagaianya. Acuan penghitungan waktu salat yaitu yang dihitung dulu awal waktu Zuhur.
Salah satu penerapan dari penghitungan waktu salat adalah sebagai berikut:
- Waktu Zuhur kota Manokwari (WIT) tanggal 31 Desember 2024
Lintang tempat : -1° 00′
Bujur tempat : 134° 05′ T
Equation of time: -3m 02s
Semi Diameter: 16′ 15,86″
KWD = (Bujur tempat WIT – Bujur tempat Manokwari) /15 = (135° – 134°5′) /15 = 0° 3′ 40″
WKM – WIT = 12 – e + KWD = 12-0°3’02” + 0°3’40” = 12 : 00 : 38
Jam SD = SD/15 = 0°16’15,86″ /15 = 00 : 01 : 5,06
Zuhur lokal observer = 12 : 01 : 43,06
Waktu Ikhtiyat = 0 : 01 : 16,34
Waktu Zuhur Kota Manokwari : 12 : 03 WIT
Dalam penghitungan waktu Zuhur, yang pertama perlu diperhatikan yaitu menentukan tempat atau wilayah yang ingin dihitung, kemudian mencari bujur dan lintang tempatnya di data yang sudah ada. Selanjutnya melihat equation of time yang ada dalam data ephimeris. Dilanjutkan dengan melihat semi diameter yang ada juga di dalam data ephimeris. Setelah semuanya diketahui, dilanjutkan dengan menghitung sesuai dengan rumus yang ada diatas sampai menghasilkan waktu Zuhur lokal observer. Setelah itu perlu adanya waktu ikhtiyat untuk berhati-hati dengan cara melebihkan 1-2 menit waktu yang sudah tertera di Zuhur lokal observer. Sampai akhirnya baru bisa menemukan waktu Zuhur kota terkait.
Dengan demikian mempelajari ilmu falak terutama penghitungan waktu salat ini menjadi salah satu hal penting, karena menjadikan para santri tidak hanya terpaku pada aplikasi yang tersedia di gadget saja, tetapi juga mengetahui bagaimana cara menentukannya. Selain itu, hal ini juga menambah wawasan para santri dan menjadi bekal bagi mereka jika sewaktu-waktu dihadapi dengan keadaan yang tidak dapat mengakses aplikasi untuk mengetahui waktu salat tersebut.
Oleh: Wahyu Hidayat (Santri Pondok Pesantren Darul Falah Besongo)
Editor: M. Faiq Azmi