Sejarah Peringatan Hari Buruh: Dari Chicago ke Indonesia
Hari Buruh Internasional atau bisa disebut dengan istilah May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Hari buruh pertama kali ditetapkan pada 1 Mei 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions (FOTLU) , dimana pada masa itu banyak pekerja baik dari perempuan, laki-laki maupun anak-anak yang dituntut untuk bekerja sampai 16 jam dalam sehari. Hal ini menyebabkan angka kematian dikalangan buruh terus meningkat. Maka dari itu, Hari Buruh bukanlah hari biasa, melainkan hari yang memiliki sejarah untuk mengingatkan suatu perjuangan demi menegakan keadilan.
Untuk menanggulangi kejadian tersebut, FOTLU mengadakan konvensi di Chicago pada tahun 1884 dengan menetapkan bahwa jam kerja hanya berlangsung selama 8 jam perharinya dan mulai diterapkan pada tahun 1886. Sampai pada tahun berikutnya, organisasi buruh terbesar di Amerika serikat yaitu Knights of Labor mendukung ketetapan adanya Hari Buruh dan mengajak para buruh untuk mengadakan demontrasi besar-besaran yang kemudian berahir dengan diproklamasikannya perayaan hari buruh pertama pada tahun 1980 yang juga disebut dengan Workers Day of International unity and solidaritas.
Hinga saat ini, Hari Buruh diperingati oleh seluruh dunia termasuk di Indonesia. Peresmian peringatan Hari Buruh di Indonesia bukanlah suatu hal yang mudah untuk ditetapkan, melainkan memiliki perkembangan sejarah yang panjang. Hari buruh di Indonesia pertama kali di pelopori oleh Serikat Buruh kung Tang Hwee pada 1 Mei 1918. Bersamaan dengan ini, terjadi peristiwa rendahnya harga sewa tanah dengan sehingga menjadikan para buruh dalam sektor perkebunan hanya mendapat sedikit upah. Peristiwa inilah yang menjadi awal perjuangan buruh di Indonesia.
Kenaikan UMP 2025: Kabar Gembira yang Perlu Dicermati
Begitu panjang perjuangan para buruh untuk memperjuangkan hak -haknya, sehingga sangatlah penting untuk kita mengenang, menghormati, dan ikut serta dalam memperjuangkan hak mereka. Sekarang ini, di Indonesia terjadi kenaikan UMP hingga sampai 6,5 %, kenaikan gaji UMP menjadi suatu kabar gembira untuk para buruh.
Tetapi hal ini juga menyebabkan berbagai pro kontra dari pengamat perekonomian indonesia, kebijakan ini merupakan hasil dari banyak pertimbangan pemerintahan, mengingat keadaan perekonomian di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Kenaikan upah UMP sangat berdampak pada peningkatan biaya tenaga kerja karena upah yang harus diberikan menjadi tinggi. Selain itu, bagi perusahan besar yang bergantung pada tenaga kerja, seperti tekstil ataupun perdagangan, dengan adanya peningkatan upah gaji akan memaksakan untuk mengurangi para tenaga kerja (PHK) atau bisa jadi kenaikan harga produk yang tentunya akan menurunkan daya saing.
Selain itu, adanya kenaikan pajak di tahun 2025 sejumlah 12% dan harga kebutuhan pokok yang juga ikut naik akan menyebabkan daya beli tidak akan meningkat (stagnan). Maka bisa disimpulkan bahwa kenikan upah gaji tanpa diimbangi pengendalian barang dan jasa akan menyebabkan inflasi sehingga upah yang diterima oleh tenaga kerja tidak cukup untuk membeli barang dan jasa tersebut.
Apakah Kenaikan UMP Menjadikan Buruh Sejahtera?
Dari berbagai pernyataan sebelumnya bisa di artikan bahwa kenaikan UMP tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena masih banyak ketimpangan sosial tanpa adanya kebijakan perlindungan sosial yang lebih luas. Kenaikan UMP bukanlah hal yang buruk namun kebijakan ini harus diseimbangkan dengan kebijakan yang lebih menyeluruh. Dengan begitu pemerintah perlu mengambil beberapa langkah untuk mencegahan permasalahan tersebut seperti:
- Menstabilitaskan harga dan subsidi bahan pokok
- Meningkatkan produtivitas tenaga kerja
- Memberikan perlindungan sosial kepada para sektor informal yang sampai sekarang masih mendapatkan keterbatasan dalam mendapatkan jaminan sosial dan bantuan sosial
- Pemerintah harus melakukan evaluasi berkala tujuannya agar dampak dari kenaikan UMP dapat diukur dan disesuaikan sesuai kondisi ekonomi .
Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menguntungkan salah satu pihak, melainkan bisa menciptakan kesejahteraan rakyat, ekonomi yang baik bagi para buruh, pengusaha dan juga investor. Dan jadikanlah momentum hari buruh ini sebagai langkah untuk menyuarakan tuntutan dan kebijakan terhadap upah minimum yang baik sehingga mendapatkan kondisi kerja yang adil dan sejahtera.
Oleh: Firda Aziziyah (Santriwati Pondok Pesantren Darul Falah Besongo)
Editor: Zakiyah Kibtiah